Wacana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan operator kereta cepat Whoosh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memicu polemik sengit dari kalangan ekonom. Langkah ambisius ini dinilai berpotensi kuat memicu inefisiensi dan mengganggu tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini telah tertata.
Menanggapi rencana tersebut, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, secara tegas menyebut ide penarikan Whoosh dan PNM ke bawah payung Kemenkeu sebagai sebuah langkah mundur dalam pengelolaan BUMN. Ia membandingkan kebijakan ini dengan pola lama sebelum Kementerian BUMN dibentuk, di mana perusahaan-perusahaan negara tersebar di berbagai kementerian teknis. Samirin menekankan pentingnya menjaga langkah positif seperti pendirian Danantara dan memperingatkan agar tidak diganggu oleh keputusan yang justru kontraproduktif.
Secara spesifik terkait Whoosh, Samirin menilai bahwa sektor transportasi, khususnya operasional kereta cepat, membutuhkan keahlian teknis yang sangat spesifik. Menurutnya, Kemenkeu tidak memiliki kapasitas atau expertise tersebut. Ia berpandangan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Danantara adalah entitas yang lebih tepat untuk mengemban peran sebagai payung pengelolaan Whoosh.
Tak hanya itu, Wijayanto Samirin juga menyoroti beban kerja Kemenkeu yang sudah teramat padat. Ia berpendapat bahwa penambahan tugas baru justru berisiko mengganggu fokus kementerian dalam mengelola kebijakan fiskal negara, terlebih di tengah sejumlah persoalan internal yang tengah dihadapi. Samirin memberikan perbandingan dengan Amerika Serikat, di mana peran serupa dipegang oleh tiga institusi setara kementerian (IRS, Treasury, dan CBP). Ia menyarankan agar Kemenkeu lebih fokus pada kebijakan fiskal dan menuntaskan masalah besar seperti Coretax, serta isu kinerja dan integritas di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Bahkan, ia menyarankan agar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pun idealnya direlokasi dari Kemenkeu.
Selain itu, rencana untuk mentransformasi PNM menjadi bank UMKM juga dipandang Samirin berisiko menciptakan inefisiensi baru. Dengan banyaknya bank BUMN yang sudah eksis, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan konsolidasi antarbank yang ada, alih-alih mendirikan entitas perbankan baru. Langkah konsolidasi dinilai jauh lebih strategis dan efisien.
Pandangan senada turut disampaikan oleh Ekonom Celios, Nailul Huda. Ia memperingatkan bahwa pengambilalihan BUMN oleh kementerian atau lembaga berpotensi merugikan jika perusahaan tersebut sudah dikelola secara profesional dan mandiri. Khususnya untuk PNM, jika operasionalnya telah berjalan baik dan profesional, pengambilalihan oleh Kemenkeu justru dapat menimbulkan kerugian. Menurutnya, perusahaan yang sudah mampu dikelola secara profesional harus dibiarkan mandiri, tanpa terikat lagi pada kementerian atau lembaga tertentu.
Nailul Huda juga mempertanyakan motivasi di balik rencana ini, mengingat mandat utama Kemenkeu adalah pada kebijakan fiskal, bukan secara langsung mengelola sektor UMKM. Ia menduga Kemenkeu ingin menyamakan PT PNM dengan PT SMI di bawah supervisinya. Namun, ia menekankan perbedaan fungsi signifikan: PT SMI memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan peran PT PNM di bawah Kemenkeu masih menjadi tanda tanya. Jika tujuannya adalah memperkuat pembiayaan bagi rakyat kecil, Nailul menyarankan pengembangan skema yang sudah ada menggunakan instrumen yang telah terbentuk.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pembahasan terkait rencana pengambilalihan PNM oleh Kemenkeu masih berlangsung, termasuk opsi pertukaran dengan PT Geo Dipa Energi (Persero). Purbaya menegaskan fokus utama pemerintah adalah menjadikan PNM sebagai bank UMKM. Sementara itu, untuk pengelolaan Whoosh, pembahasan disebut telah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Meskipun detailnya belum diungkap ke publik, Purbaya menyatakan bahwa keputusan mengenai skema pengelolaan proyek strategis tersebut sudah final.
Rencana pengambilalihan ini menjadi sorotan utama karena dinilai berpotensi mengubah fundamental arah pengelolaan BUMN di Indonesia, sekaligus memperluas peran Kementerian Keuangan jauh melampaui fungsi utamanya sebagai pengelola kebijakan fiskal negara.




