BANYU POS – , JAKARTA — PT Danantara Asset Management (DAM) secara resmi mengambil alih mayoritas kepemilikan pada sejumlah perusahaan manajer investasi yang sebelumnya berada di bawah naungan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah strategis ini menandai pergeseran signifikan dalam pengelolaan bisnis investasi, memindahkannya dari level perbankan ke entitas induk (holding) negara, dalam upaya konsolidasi aset investasi BUMN.
Pengalihan saham mayoritas ini telah tercatat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026. Dalam transaksi ini, entitas anak usaha dari bank-bank penjual secara resmi mengalihkan kepemilikan saham kepada DAM sebagai pembeli.
Tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi pihak utama yang terlibat dalam transaksi ini: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Ini menunjukkan cakupan luas dari inisiatif konsolidasi yang digagas oleh pemerintah.
Dari aspek nilai transaksi, Bank Mandiri mencatatkan angka terbesar dengan pengalihan saham PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) senilai Rp1,025 triliun. Disusul oleh BNI yang melepas PT BNI Asset Management (BNI AM) senilai Rp359,64 miliar. Sementara itu, BRI melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengalihkan PT PNM Investment Management (PNM IM) dengan nilai Rp345 miliar. Proporsi kepemilikan yang dialihkan juga substansial; Mandiri Sekuritas menjual 99,93% saham MMI, BNI Sekuritas mengalihkan 99,9% saham BNI AM, dan PNM melepas 99,999% saham PNM IM kepada DAM.
Merujuk pada pengumuman resmi yang dimuat dalam Harian Bisnis Indonesia edisi 17 April 2026, sejumlah perusahaan terkait, termasuk PT BNI Asset Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, dan PT PNM Investment Management, telah menyampaikan rencana pengambilalihan saham oleh DAM. Pengambilalihan ini secara inheren akan mengakibatkan perubahan pengendali pada entitas-entitas manajer investasi tersebut, menempatkan mereka di bawah kendali baru DAM.
Langkah konsolidasi manajer investasi BUMN ini sejalan dengan visi yang telah mengemuka sejak tahun 2025, yakni membentuk satu entitas terpusat di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Proyeksi awal menunjukkan bahwa konsolidasi ini berpotensi menghimpun dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) hingga US$8 miliar, atau setara dengan sekitar Rp132,94 triliun, menciptakan entitas pengelola aset berskala besar yang lebih kompetitif di pasar.
Manajemen Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa pengalihan ini adalah bagian dari inisiatif DAM untuk mengintegrasikan bisnis pengelolaan aset ke dalam ekosistemnya. “Pengalihan saham MMI dilakukan sebagai bagian dari inisiatif DAM dalam rangka mendukung rencana konsolidasi perusahaan manajemen aset di dalam ekosistem anak perusahaan DAM,” demikian pernyataan manajemen. Ini menegaskan tujuan strategis di balik transaksi besar tersebut.
Secara struktural, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, mengingat seluruh entitas yang terlibat berada di bawah pengendalian yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia. DAM merupakan bagian dari Danantara, sementara ketiga bank Himbara tersebut juga termasuk dalam ekosistem BUMN. Hal ini menjamin keselarasan tujuan dan arah strategis.
Meskipun melibatkan nilai transaksi yang signifikan, kontribusi entitas yang dialihkan terhadap kinerja masing-masing bank induk relatif terbatas. Sebagai contoh, pada Bank Mandiri, porsi aset, laba bersih, dan pendapatan usaha MMI tercatat di bawah 1% dari total konsolidasi perseroan. Ketiga bank juga telah memastikan bahwa transaksi ini bebas dari benturan kepentingan, telah melalui penilaian independen, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai transaksi pun dinyatakan wajar dan tidak tergolong material, sehingga tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham.
Sejalan dengan proses hukum yang berlaku, pengumuman resmi juga memberikan kesempatan bagi para kreditur dan pihak berkepentingan lainnya untuk menyampaikan keberatan. Mereka diberikan waktu paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.




