Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menunjukkan langkah konkret dalam membersihkan ruang digital Indonesia. Tercatat, sebanyak 4.198.606 konten negatif berhasil ditangani dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Penindakan masif ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat keamanan siber dan menjaga keberlanjutan ekonomi kreatif nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan refleksi nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak merusak konten ilegal. “Ini adalah bukti konkret bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (17/4/2026). Alexander Sabar juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai asosiasi sektor, seperti AVISI, untuk menciptakan ruang digital yang tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum, khususnya terkait perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar vital bagi industri kreatif.
Secara rinci, dari total penindakan tersebut, konten perjudian daring mendominasi dengan angka 3.292.203 kasus. Menyusul di belakangnya adalah konten pornografi dengan 798.181 kasus, serta penipuan yang mencapai 41.494 kasus. Mayoritas penanganan konten negatif ini dilakukan pada situs web. Selain itu, untuk kategori media sosial, tercatat 563.852 konten berhasil diatasi. Platform Meta menjadi penyumbang terbanyak dengan 198.921 konten, disusul oleh layanan berbagi file dengan 181.562 konten.
Tak hanya itu, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga menjadi fokus utama penanganan Kemkomdigi, dengan total 9.217 kasus yang ditindak. Sebagian besar kasus HKI, yaitu 9.095 konten, berasal dari situs web, sementara 122 konten ditemukan di media sosial. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil dan menghargai kreativitas.
Langkah tegas pemerintah ini menuai apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai penindakan jutaan konten ilegal ini sebagai sinyal kuat keseriusan Indonesia dalam melindungi masyarakat sekaligus memajukan industri kreatif. “Bagi industri *streaming*, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ungkapnya, menegaskan betapa krusialnya penegakan HKI.
Dukungan serupa juga disuarakan oleh Wakil Ketua AVISI yang sekaligus Chief Technology Officer VISION+, Darmawan Zaini. “Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital,” imbuhnya. Bagi AVISI, penegakan hukum terhadap konten ilegal menjadi indikator penting bahwa perlindungan masyarakat berjalan selaras dengan upaya penguatan ekosistem industri kreatif. Dalam perspektif platform *streaming*, perlindungan HKI dinilai sebagai pilar fundamental untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing global.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pelaku industri. Sinergi ini ditujukan untuk menjaga ruang digital yang kondusif, aman, serta secara berkelanjutan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.




