Mantan Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief atau akrab disapa Ibam, kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 16,9 miliar, atau subsider 7,5 tahun penjara jika denda tidak dapat dibayar. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret nama Nadiem Makarim. Ibam menyatakan ketidakmampuannya melunasi denda tersebut, yang berpotensi memperpanjang masa hukumannya menjadi total 22,5 tahun jika majelis hakim menyatakan ia bersalah.
Ibam mengakui bahwa saat ini ia sama sekali tidak memiliki dana tunai sebesar Rp 16,9 miliar. Angka fantastis ini, yang pernah disinggung dalam pemeriksaan ahli pajak oleh JPU, berasal dari kepemilikan sahamnya di PT Bukalapak.com Tbk. Saat itu, Ibam menjabat sebagai Chief Technology Officer di platform lokapasar tersebut. Ia memperoleh saham senilai Rp 16,9 miliar pasca-Bukalapak melantai di bursa pada 6 Agustus 2021. Namun, pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya periode penguncian selama delapan bulan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Uang itu, pada kenyataannya, tidak lagi riil. Apalagi saat ini, dana tersebut telah sepenuhnya saya gunakan untuk menopang biaya hidup, membiayai proses hukum, dan pengobatan kesehatan,” terang Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Mirisnya, saat periode penguncian berakhir pada April 2022, harga saham Bukalapak tercatat anjlok sekitar 70%. Kondisi ini mendorong Ibam untuk menangguhkan penjualan sahamnya, berharap adanya perbaikan. “Saya baru menjual seluruh saham tersebut ketika saya kehilangan pekerjaan pada tahun 2024. Ironisnya, saat itu harga saham Bukalapak kembali merosot hingga 60%,” ungkapnya. Akibat serangkaian penurunan ini, nilai saham Bukalapak yang berhasil dicairkan Ibam pada tahun 2024 hanya mencapai Rp 2,02 miliar, atau sekitar 12% dari valuasi awalnya saat perusahaan pertama kali melantai di bursa.
Ibam juga membagikan cerita tentang pengunduran dirinya sebagai konsultan di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada tahun 2024, yang salah satunya dipicu oleh penyakit jantung yang ia derita. Dengan harapan baru, ia berencana membangun sebuah perusahaan rintisan pada awal 2025. Sayangnya, proyek ini harus kandas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Juli 2025. “Saya telah kehilangan penghasilan selama setahun terakhir. Startup yang saya rintis terpaksa saya hentikan, dan para investor pun menuntut pengembalian dana mereka karena status saya sebagai tersangka,” jelas Ibam, menggambarkan dampak serius dari permasalahan hukum yang menimpanya.
Pernah Rekomendasikan Tak Gunakan Chromebook
Dalam kesaksiannya, Ibam juga menekankan bahwa jauh sebelumnya, ia telah merekomendasikan agar Chromebook tidak digunakan dalam program pengadaan laptop pemerintah periode 2019-2022. Namun, saran penting tersebut tidak diindahkan. Justru, pada 27 Mei 2020, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara resmi menetapkan Chromebook sebagai pilihan pengadaan oleh pemerintah.
Ibam mengungkapkan, sebelum tanggal 27 Mei 2020, pembahasan mengenai pengadaan laptop masih berpusat pada perbandingan antara sistem operasi Windows dan Chrome. Namun, pada rapat krusial di tanggal tersebut, seluruh pejabat yang terlibat dalam program pengadaan laptop seolah serentak menyetujui keputusan penggunaan Chromebook. “Semua orang tiba-tiba kompak berkata ‘ya sudah, Chromebook saja’ seperti terhipnotis. Hanya saya yang bersikeras bahwa keputusan itu harus diuji terlebih dahulu, namun sayangnya, rencana pengujian Chromebook tersebut akhirnya juga dibatalkan,” tutur Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4), mengenang momen tersebut.
Lebih lanjut, Ibam menjelaskan bahwa ia sebenarnya telah mengajukan mekanisme objektif untuk pemeriksaan kesesuaian penggunaan Chromebook di sektor pendidikan. Menurutnya, aspek-aspek krusial yang seharusnya diuji meliputi harga produk, kondisi pasar, ketersediaan unit Chromebook, serta proses negosiasi dengan para penjual atau vendor.
Ibam berpendapat bahwa kebijakan pengadaan laptop pemerintah akan jauh lebih optimal dan tepat sasaran jika rekomendasi yang ia berikan pada saat itu diindahkan. “Saya merasa sangat tidak berdaya pada 27 Mei 2020, dan sekarang, secara mengejutkan, saya justru dituduh sebagai pihak yang mengarahkan pemilihan Chromebook,” pungkasnya, menyampaikan rasa frustrasi dan kebingungannya atas tuduhan yang berbalik kepadanya.




