Mengawali babak baru kepemimpinannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat langsung menyoroti substansi Undang-Undang Cipta Kerja. Tak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo pada Senin (27/4), ia secara tegas menyinggung pasal-pasal yang dinilai ‘lemah’ terkait isu lingkungan hidup dalam regulasi kontroversial tersebut.
Kritik utamanya tertuju pada dua poin krusial: potensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menolak proyek pembangunan, serta pelemahan fundamental pada peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL, sebagai instrumen vital dalam mengkaji dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, dianggap kehilangan giginya dalam regulasi tersebut.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Jumhur menyatakan komitmennya untuk segera mengevaluasi. “Pasti kita akan evaluasi beberapa hal, terutama mungkin yang terkait dengan seberapa jauh peran serta masyarakat dalam proses ini, siapa masyarakat itu, dan sebagainya,” ungkapnya saat ditemui setelah seremoni Serah Terima Jabatan Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (29/4).
Mantan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menegaskan bahwa pembangunan ekstraktif tidak boleh lagi merugikan masyarakat. Dampak buruk seperti risiko kesehatan, kerugian ekonomi, hingga pemaksaan relokasi demi proyek-proyek ekstraktif harus dihindari. “Harus dibalik perspektif itu dan kita bisa melakukannya,” tandas Jumhur, menunjukkan optimisme akan perubahan paradigma.
Senada dengan pandangan Jumhur Hidayat, Koordinator Pengkampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arta Siagian, juga menyuarakan ekspektasi tingginya terhadap kepemimpinan baru di Kementerian Lingkungan Hidup. Dihubungi oleh Katadata, Uli menekankan pentingnya Menteri Lingkungan Hidup yang berani dan berpihak untuk menempatkan isu lingkungan pada posisi krusial dalam setiap aspek pembangunan. Ia pun kembali menyoroti fungsi AMDAL yang dinilainya telah dilemahkan oleh UU Cipta Kerja.
Uli melihat Jumhur, dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, memiliki hak dan wewenang penuh untuk mengambil inisiatif revisi undang-undang dan memperkuat instrumen perizinan lingkungan. “Tantangannya, berani enggak kementerian ini mengusulkan revisi terhadap klaster lingkungan di UU Cipta Kerja?” tantang Uli, menegaskan harapan akan keberanian politik dari kementerian.
Penguatan perizinan lingkungan yang dimaksud Walhi bisa direalisasikan dengan menambah instrumen baru atau mengembalikan seluruh proses perizinan lingkungan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Sebagai bentuk perjuangan, Walhi sendiri kini tengah mengajukan constitutional review atau pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan mengembalikan pasal-pasal perizinan lingkungan ke dalam kerangka UU PPLH.
Mengingat kompleksitas perizinan lingkungan yang melibatkan berbagai kementerian teknis, Uli berharap Jumhur dapat berperan sebagai ‘wali’ lingkungan. Sosok ini diharapkan mampu mengadvokasi isu lingkungan sebagai agenda krusial dan menjadikannya prinsip fundamental dalam setiap model pembangunan di Indonesia.
Berulang Kritik terhadap UU Cipta Kerja
Kritik Jumhur Hidayat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah hal baru. Sebelumnya, ia telah secara vokal menyuarakan penolakannya saat mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di hadapan Komisi IX DPR RI pada September 2025.
“Bapak Presiden di Istana pada waktu lalu, bilang bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik ya, jadi barangkali ini bisa menjadi spirit agar digeser lebih berkeadilan,” ujar Jumhur kala itu, mengutip pernyataan Presiden. Kicauan di akun Twitter-nya pada 2020 silam, yang juga mengkritik regulasi ini, bahkan sempat menyeretnya ke meja hijau.
Kicauan tersebut, berbunyi “UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus,” dianggap memuat ujaran kebencian dan informasi bohong. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur dengan hukuman 10 bulan penjara, sebuah bukti nyata konsekuensi dari kritiknya.
Selain mendesak koreksi terhadap UU Cipta Kerja, Walhi juga memiliki harapan besar agar Jumhur dapat mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim, atau yang oleh Walhi diusulkan bernama Undang-Undang Keadilan Iklim. Organisasi ini secara khusus meminta agar RUU tersebut tidak digabungkan dengan rencana perbaikan UU PPLH.
Menurut Uli, UU PPLH sebetulnya tidak memiliki urgensi signifikan untuk diubah lebih lanjut, kecuali karena telah dilemahkan oleh UU Cipta Kerja. “Pimpin saja agar DPR dan pemerintah fokus menerbitkan UU Keadilan Iklim dengan substansi yang baik dan benar,” desaknya. Ia menggarisbawahi bahwa krisis iklim yang terjadi saat ini adalah akibat dari kegagalan regulator dalam merancang aturan lingkungan hidup sebagai upaya mitigasi yang fundamental, bukan sekadar ‘tempelan’ semata.




