Bank Indonesia (BI) secara proaktif memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial guna memacu pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit dan pembiayaan. Langkah strategis ini difokuskan pada sektor-sektor prioritas, dengan tujuan utama meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada Rabu (20/5), menegaskan komitmen untuk melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar. Optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi kunci untuk menggenjot penyaluran kredit perbankan, khususnya ke sektor-sektor yang memiliki dampak signifikan bagi perekonomian.
Hingga minggu pertama Mei 2026, insentif KLM yang berhasil diserap bank telah mencapai angka impresif sebesar Rp 424,7 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk lending channel tercatat Rp 361,0 triliun, sementara interest rate channel menerima Rp 63,7 triliun. Distribusi insentif ini menunjukkan partisipasi luas dari berbagai jenis bank.
Dominasi penyerapan insentif terlihat pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total Rp 214,2 triliun. Disusul oleh bank swasta nasional (BUSN) sebesar Rp 171,1 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp 30,6 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) Rp 8,2 triliun. Diversifikasi penerima ini mencerminkan jangkauan kebijakan yang komprehensif.
Insentif ini terbukti efektif dalam mendorong pembiayaan ke beragam sektor prioritas, meliputi pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi dan perumahan. Selain itu, pembiayaan juga mengalir deras ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta mendukung inisiatif inklusi keuangan dan ekonomi berkelanjutan, menegaskan peran BI dalam pembangunan yang merata.
Tidak berhenti di situ, Bank Indonesia berencana untuk terus memperkuat skema insentif di masa depan. Penguatan ini dirancang untuk tidak hanya memotivasi bank agar meningkatkan penyaluran kredit secara konvensional, tetapi juga mendorong pengembangan sumber pembiayaan dan pendanaan yang inovatif, di luar skema tradisional.
Perry Warjiyo mengungkapkan, KLM akan ditingkatkan dengan memberikan tambahan insentif bagi bank yang berhasil meningkatkan pembiayaan dan pendanaan, termasuk melalui jalur non-kredit maupun non-dana pihak ketiga (non-DPK). Insentif juga akan diberikan kepada bank yang konsisten menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia, mendorong efisiensi pasar.
Sebagai bagian integral dari strategi pelonggaran kebijakan, BI juga akan merevisi kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Melalui regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, BI memperluas cakupan serta memperkuat kriteria untuk surat berharga korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank sebagai dasar perhitungan RIM, guna menciptakan kerangka yang lebih adaptif.
Lebih lanjut, mulai 1 Agustus 2026, BI akan meningkatkan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif maksimal sebesar 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Insentif ini secara khusus ditujukan bagi bank yang telah memenuhi ketentuan RIM namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5 persen, memastikan optimalisasi pemanfaatan likuiditas.
Serangkaian langkah proaktif ini diharapkan dapat secara signifikan memperluas ruang likuiditas perbankan, sehingga fungsi intermediasi dapat meningkat secara optimal. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat penyaluran pembiayaan ke sektor riil, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.




