
JAKARTA – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) akhirnya memberikan tanggapan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini menjadi sorotan pelaku industri seiring dengan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor satu pintu.
Pemerintah menetapkan bahwa seluruh ekspor komoditas SDA strategis nantinya wajib dikelola melalui DSI, yang kini telah resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain kebijakan satu pintu, aturan ini juga mewajibkan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam sistem keuangan domestik.
Baca Juga: IHSG Berpotensi Stabil Usai Rebalancing MSCI, Ini Kata Analis
Pada fase awal, komoditas yang akan dikelola oleh PT DSI mencakup minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), batu bara, serta paduan besi (ferrous alloy). Pemerintah merencanakan penerapan tahap awal kebijakan ini pada 1 Juni 2026, sebelum akhirnya diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, menjelaskan bahwa hingga saat ini perseroan belum menerima salinan resmi dari PP Ekspor SDA tersebut. Akibatnya, pihak manajemen belum dapat membedah ketentuan rinci maupun menyimpulkan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan secara komprehensif.
“Oleh karena itu, perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perusahaan,” ujar Tingning dalam keterbukaan informasi tertanggal 29 Mei 2026.
Tingning menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional bisnisnya, AALI tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Perusahaan juga memastikan akan terus mematuhi setiap ketentuan perundang-undangan yang berlaku sembari memantau perkembangan kebijakan pemerintah ke depan.
Di sisi lain, AALI mencatatkan performa finansial yang positif sepanjang kuartal I-2026. Pendapatan bersih perseroan tercatat sebesar Rp 7,5 triliun, tumbuh 6,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 7,02 triliun. Pertumbuhan tersebut diikuti dengan lonjakan laba bersih yang signifikan sebesar 34,78% secara tahunan (YoY), yakni mencapai Rp 373,40 miliar per akhir Maret 2026 dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp 277,03 miliar.
Baca Juga: IHSG Menguat 1,43% ke 6.217 di Sesi I Jumat (29/5), CUAN, BRPT, AMMN Top Gainers LQ45
Ringkasan
PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan yang mewajibkan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis, termasuk minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sistem keuangan domestik ini rencananya mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026. Meski demikian, manajemen AALI mengaku belum dapat memberikan tanggapan mendetail karena belum menerima salinan resmi peraturan tersebut.
Di tengah penyesuaian regulasi tersebut, perusahaan tetap beroperasi dengan prinsip tata kelola yang baik sambil memantau perkembangan kebijakan pemerintah. Sejalan dengan operasionalnya, AALI mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada kuartal pertama tahun 2026 dengan perolehan pendapatan bersih sebesar Rp 7,5 triliun. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 6,8% dibandingkan periode sebelumnya, yang juga diikuti oleh peningkatan laba bersih signifikan sebesar 34,78% secara tahunan.




