Plaza Indonesia Raih Utang Rp4,7 Triliun, Jaminkan Aset Properti di Thamrin

Hikma Lia

JAKARTA – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) resmi mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp 4,7 triliun. Sebagai bagian dari persyaratan perjanjian kredit tersebut, perusahaan berkomitmen untuk menyiapkan jaminan aset sebagai agunan.

Advertisements

Sekretaris Perusahaan Plaza Indonesia Realty, Umbas Rombe, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Mei 2026, mengungkapkan bahwa total nilai aset yang dijaminkan mencapai Rp 5,64 triliun. Angka ini setara dengan 49,56% dari total nilai ekuitas perusahaan yang tercatat sebesar Rp 11,38 triliun. Mengingat besarnya nilai transaksi tersebut, perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 14 April 2026.

Baca Juga: Harga Emas Mulai Naik, Simak Strategi Investasi Emas Fisik dan Digital

Advertisements

Fasilitas pinjaman sindikasi ini melibatkan sejumlah institusi perbankan terkemuka, di antaranya PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), serta Bank Danamon. Pinjaman ini terbagi ke dalam tiga fasilitas dalam mata uang rupiah, yakni Fasilitas A sebesar Rp 3,7 triliun, serta Fasilitas B dan Fasilitas C yang masing-masing bernilai Rp 500 miliar.

Mengenai struktur bunga, pinjaman ini mengikuti acuan bunga pasar uang, yakni Compounded IndoNia 30 hari ditambah margin sebesar 1,75% per tahun. Besaran bunga ini bersifat fluktuatif mengikuti perubahan keberlanjutan perusahaan, dengan tenor pinjaman selama 60 bulan.

Untuk mendukung fasilitas ini, PLIN memberikan jaminan berupa:

  • Hak tanggungan atas empat bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan lima bidang tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atas nama PLIN. Aset tanah tersebut berlokasi strategis di Jalan M.H. Thamrin Kav. 24, 28, 30, dan 31, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, termasuk unit apartemen di Apartemen Keraton lantai 1 hingga 5.
  • Jaminan fidusia atas penerimaan asuransi atau hasil klaim asuransi.
  • Jaminan gadai atas rekening Debt Service Reserve Account (DSRA) beserta dana yang tersimpan di dalamnya.

Baca Juga: Harga Emas Menguat Lagi, Simak Prospek Emas Fisik dan Digital

Umbas menjelaskan bahwa dana dari pinjaman sindikasi tahun 2026 ini akan difokuskan untuk refinancing atau pembiayaan kembali atas seluruh fasilitas pinjaman sindikasi yang ada saat ini, baik yang diterima oleh induk usaha PT Plaza Indonesia Investama maupun oleh pihak perusahaan sendiri. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas keuangan serta memperkuat posisi likuiditas dan arus kas PLIN ke depannya, di mana fasilitas pinjaman ini dapat dimanfaatkan hingga tahun 2031.

Ringkasan

PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) telah memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp4,7 triliun dari sejumlah bank besar, termasuk Bank CIMB Niaga, BCA, dan Bank Danamon. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, perusahaan menjaminkan aset properti strategis di kawasan MH Thamrin dengan nilai mencapai Rp5,64 triliun. Langkah ini telah disetujui oleh para pemegang saham melalui RUPSLB dan memiliki tenor selama 60 bulan dengan suku bunga mengacu pada Compounded IndoNia.

Dana yang diperoleh dari pinjaman ini akan difokuskan untuk kegiatan refinancing atau pembiayaan kembali atas fasilitas pinjaman yang ada saat ini. Melalui kebijakan ini, PLIN bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas keuangan serta memperkuat posisi likuiditas dan arus kas perusahaan hingga tahun 2031. Selain aset properti, perusahaan juga memberikan jaminan berupa fidusia asuransi dan gadai rekening dana cadangan pembayaran utang.

Advertisements

Also Read

Tags