
JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026 mendatang menuai sorotan tajam. Pasar modal menantikan efektivitas kebijakan ini, dengan harapan bahwa transisi tersebut tidak memicu peningkatan risiko kebijakan (policy risk) maupun aksi jual saham secara masif.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menyatakan bahwa secara teoretis, kebijakan ini berpotensi mempersempit celah praktik transfer pricing dan mencegah parkir devisa hasil ekspor di luar negeri. Meski demikian, ia menekankan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi teknis di lapangan.
Baca Juga: Ekspor Satu Pintu DSI Berlaku 1 Juni, Uji Kepercayaan Investor Pasar Modal
Menurut Nafan, pasar cenderung skeptis bahwa risiko under invoicing dapat hilang seketika hanya dengan memusatkan transaksi pada satu institusi. Jika tata kelola internal DSI tidak memenuhi standar kepatuhan setara korporasi global, maka kekhawatiran utamanya adalah penyimpangan hanya akan bergeser dari level korporasi swasta ke level institusi baru tersebut, ungkap Nafan dalam riset tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Ekspor Satu Pintu Lewat DSI, Mulai 1 Juni 2026
Selain isu tata kelola, beban efisiensi bisnis menjadi poin krusial lainnya. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Nafan menilai bahwa proses verifikasi yang terlalu panjang dan birokratis demi mengejar transparansi justru dapat menimbulkan biaya oportunitas yang lebih besar dibandingkan potensi kerugian dari praktik under invoicing itu sendiri.
Baca Juga: Danantara Optimistis Kepercayaan Investor Pulih Seiring Kejelasan Regulasi DSI
Sebagai informasi, pasar saham sempat bereaksi negatif pasca pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 3,54% dalam sehari. Reaksi ini mencerminkan kecemasan investor terhadap potensi intervensi negara yang terlalu dalam pada perdagangan komoditas nasional.
Setidaknya ada tiga faktor utama yang memicu respons negatif tersebut. Pertama, ketidakpastian operasional. Peralihan mekanisme ekspor dari pola business to business (B to B) menjadi satu pintu menimbulkan kekhawatiran akan hambatan logistik yang bisa mengganggu arus kas emiten komoditas.
Kedua, risiko monopoli dan distorsi harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal dikhawatirkan mengurangi efisiensi pasar jika institusi tersebut kurang mumpuni dalam manajemen risiko. Selain itu, muncul keresahan mengenai aturan harga yang kaku serta berkurangnya fleksibilitas eksportir dalam menangkap momentum harga pasar global.
Ketiga, ancaman terhadap likuiditas pasar domestik. Mengingat sektor sumber daya alam, seperti IDX Energy dan IDX Basic, merupakan penyumbang devisa sekaligus motor utama aliran modal asing, setiap hambatan di sektor ini akan berdampak signifikan bagi pasar saham.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimis terhadap langkah ini. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa konsep single window ekspor akan memberikan visibilitas penuh bagi negara, mulai dari volume ekspor, harga jual aktual, hingga pengawasan aliran devisa hasil ekspor secara komprehensif.
Ringkasan
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Juni 2026 bertujuan untuk menekan praktik transfer pricing serta memastikan devisa hasil ekspor tetap di dalam negeri. Namun, kebijakan ini memicu skeptisisme pasar karena kekhawatiran akan hambatan operasional, birokrasi yang panjang, serta potensi inefisiensi dalam perdagangan komoditas. Investor menilai bahwa tata kelola DSI yang belum teruji dapat berisiko mengganggu fleksibilitas perusahaan dalam mengikuti dinamika harga global.
Reaksi negatif pasar tercermin dari koreksi indeks saham, terutama pada sektor energi dan komoditas, akibat kekhawatiran terhadap risiko monopoli dan intervensi negara yang berlebihan. Peralihan mekanisme ekspor dari pola bisnis mandiri menjadi terpusat menimbulkan ketidakpastian arus kas emiten serta ancaman terhadap likuiditas pasar domestik. Di sisi lain, pemerintah tetap optimis bahwa sistem ini akan memberikan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap aliran devisa negara.




