Kegiatan ekspor komoditas mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai logam ikutan terhambat oleh regulasi. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan hambatan ini terjadi karena adanya kekosongan aturan, khususnya berkaitan dengan angka maksimal kandungan mineral ikutan yang diperbolehkan ekspor.
“Kalau LTJ belum diatur (regulasinya), aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Dudung dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).
Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku utama bagi industri strategis mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih. Dia mengatakan Indonesia memiliki potensi cadangan LTJ berupa Rare Earth Oxides sebesar 350 ribu ton.
Dudung mengungkapkan saat ini ada banyak kapal yang tertahan tidak bisa ekspor karena kakunya aturan terkait kandungan LTJ. “Ada masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.
Pemerintah kemudian melaksanakan rapat koordinasi terkait hal ini. Dudung menyampaikan seluruh pihak telah berkumpul dan pemerintah akan menata aturan terkait LTJ tersebut. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan ekspor tidak berhenti sebab bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi terkait hal ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Dudung mengatakan pengelolaan LTJ di dalam negeri masih menghadapi berbagai tantangan. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian, belum optimalnya standar regulasi dan pengawasan, lemahnya sistem pencatatan rantai pasok (traceability), hingga adanya risiko kebocoran sumber daya akibat ekspor yang belum bernilai tambah maksimal.
Kementerian ESDM akan Dalami Kendala Ekspor Logam Tanah Jarang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mendalami kendala atau hambatan dalam ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang.
“Sedang kami koordinasikan oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk melihat kondisi eksisting yang ada sekarang,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di BRIN, Selasa (28/7).
Yuliot mengatakan, LTJ di Indonesia bisa didapatkan melalui dua cara yakni langsung diproduksi dari kegiatan penambangan, atau diperoleh melalui industri pengolahan atau sebagai mineral ikutan.
Dia menyebut LTJ memang wajib diolah di dalam negeri, hasilnya pun harus dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan penguasaan teknologi tinggi di Indonesia.
Pemerintah juga sudah menugaskan lembaga khusus untuk menangani LTJ, yakni melalui Badan Industri Mineral (LTJ). Lembaga tersebut dipimpin oleh Brian Yuliarto yang juga menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
“Jadi dengan ini kita akan melihat proses pengolahan dan nilai tambah (LTJ) di dalam negeri,” ujarnya.




