Kementerian Perhubungan menurunkan fuel surcharge (biaya tambahan) tiket pesawat menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Hal ini ditetapkan untuk menyikapi penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026, dengan rata-rata tarifnya Rp 21.892 per liter.
Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30%.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan, pemerintah terus mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.
“Kami evaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
Dia menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Lukman juga mengatakan pemerintah akan memantau dan mengawasi penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara. Hal ini dilakukan agar tarif yang diterapkan kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
“(Kendati demikian) maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya resmi menetapkan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge 50% untuk tarif tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada Mei lalu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan baru ini mulai diberlakukan oleh maskapai sejak 13 Mei 2026.
Harga Avtur Terus Turun
PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga bahan bakar pesawat (avtur) untuk penerbangan domestik periode Agustus 2026. Di Bandara Soekarno Hatta (CGK), harganya avtur bulan ini ditetapkan sebesar Rp 21.102 per liter. Angkanya turun 1,25% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 21.369 per liter.
Pada bulan lalu Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan penyesuaian harga ini merupakan bagian dari evaluasi berkala sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia, pertimbangan aspek fiskal serta daya beli dan perekonomian masyarakat.
Ini merupakan kali ketiga Pertamina menurunkan harga avtur sejak terjadinya perang Iran. Penurunan harga juga dilakukan pada Juni 2026.
Pada Juni, perusahaan menyampaikan penyesuaian harga avtur memang dilakukan secara berkala setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perhitungannya mengacu pada rata-rata (average) harga publikasi internasional dalam satu periode dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai acuan bahan bakar pesawat di kawasan.
Berikut harga avtur di beberapa bandara per 1 Agustus 2026 (setelah pajak):
- Harga avtur di Soekarno-Hatta turun dari Rp 21.369 per liter menjadi Rp 21.102 per liter.
- Harga avtur di Ngurah Rai (DPS) turun dari Rp 22.204 per liter menjadi Rp 21.926 per liter.
- Harga avtur di Kualanamu (KNO) turun dari Rp 21.948 per liter menjadi Rp 21.670 per liter.
- Harga avtur di Juanda (SUB) turun dari Rp 22.104 per liter menjadi Rp 21.825 per liter.
- Harga avtur di Sultan Hasanuddin (UPG) turun dari Rp 22.226 per liter menjadi Rp 21.948 per liter.




