Hubungan yang kompleks antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi jauh melampaui sekadar diskusi mengenai tarif dan pembagian pendapatan. Dinamika kemitraan ini secara inheren mengandung potensi sengketa yang beragam, mencakup isu-isu krusial seperti pemblokiran akun, penghentian akses terhadap platform, perubahan mendadak dalam ketentuan kerja, hingga perselisihan terkait pembayaran. Isu-isu ini tidak hanya memengaruhi pendapatan individu pengemudi, tetapi juga stabilitas mata pencarian mereka dalam ekosistem ekonomi gig yang berkembang pesat.
Melihat kompleksitas ini, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan mekanisme khusus untuk menangani persoalan tersebut. Malaysia dan Singapura, sebagai contoh, telah merumuskan aturan yang secara spesifik menargetkan pekerja platform atau pekerja gig. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja, pendekatan regulasi yang mereka terapkan menunjukkan perbedaan yang signifikan, mencerminkan konteks hukum dan sosial masing-masing negara. Penting untuk dicatat bahwa keberadaan regulasi ini tetap ada meskipun layanan ojol untuk penumpang tidak tersedia di Singapura dan Malaysia. Aplikasi populer seperti Grab dan Gojek di kedua negara tersebut lebih fokus pada layanan mobil atau taksi online untuk mengantar penumpang, sementara transportasi daring menggunakan sepeda motor umumnya hanya diizinkan untuk mengantar barang dan makanan. Hal ini menyoroti bahwa fokus regulasi pekerja gig melampaui sekadar layanan pengantaran penumpang, melainkan mencakup seluruh spektrum pekerjaan berbasis platform.
Gig Workers Tribunal di Malaysia
Malaysia telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap perlindungan pekerja gig melalui pengesahan Gig Workers Act 2025. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur hak-hak pekerja gig serta mendefinisikan hubungan mereka dengan contracting entity atau penyedia platform digital. Salah satu aspek krusial dari undang-undang ini adalah penetapan jalur penyelesaian sengketa yang bertahap dan terstruktur antara pekerja gig dan perusahaan platform, dimulai dari mekanisme internal perusahaan hingga mencapai Gig Workers Tribunal. Pendekatan berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa sengketa dapat diselesaikan pada tingkat yang paling efisien, sambil tetap memberikan akses ke jalur hukum yang lebih formal jika diperlukan.
Berdasarkan Pasal 17 Gig Workers Act 2025, setiap pekerja gig memiliki hak untuk mengajukan pengaduan sengketa secara tertulis kepada perusahaan platform. Setelah pengaduan diajukan, perusahaan memiliki kewajiban untuk segera memulai dan menyelesaikan sengketa tersebut melalui mekanisme pengaduan internal yang telah diuraikan dalam service agreement mereka. Proses ini harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal pengaduan diterima. Penekanan pada penyelesaian internal ini bertujuan untuk mendorong tanggung jawab perusahaan dalam mengelola hubungan dengan pekerja mereka dan menyelesaikan konflik secara mandiri, tanpa harus langsung melibatkan lembaga pemerintah. Ini juga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam lingkungan yang lebih informal.
Namun, undang-undang ini juga mengantisipasi skenario di mana penyelesaian internal tidak membuahkan hasil. Jika perusahaan tidak memiliki mekanisme pengaduan internal yang jelas, pekerja tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh perusahaan, atau sengketa tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu 30 hari yang ditentukan, pekerja gig memiliki hak untuk membawa perkara tersebut ke konsiliator. Jalur ini menjadi eskalasi penting yang memastikan bahwa pekerja tidak dibiarkan tanpa solusi jika upaya internal gagal.
Pasal 18 Gig Workers Act 2025 secara spesifik menunjuk pejabat hubungan industrial Malaysia sebagai pihak yang berwenang untuk bertindak sebagai konsiliator. Konsiliator ini akan memfasilitasi diskusi antara pekerja gig dan perusahaan platform, berupaya mencari titik temu dan mencapai kesepakatan damai bagi perkara-perkara yang tidak terselesaikan di tingkat perusahaan atau di mana pekerja merasa tidak puas dengan keputusan yang ada. Peran konsiliator adalah untuk menjadi mediator netral, membantu kedua belah pihak memahami perspektif masing-masing dan menemukan solusi yang dapat diterima.
Salah satu bagian yang sangat penting dan inovatif dalam regulasi Malaysia adalah ketentuan yang secara khusus menangani isu deactivation atau penonaktifan akses pekerja gig ke platform. Mengingat bahwa penonaktifan akun dapat secara langsung menghentikan mata pencarian seorang pekerja gig, Gig Workers Act 2025 memisahkan sengketa mengenai deactivation dari mekanisme pengaduan internal biasa. Keputusan platform terkait penonaktifan akun secara otomatis dapat menjadi dasar yang kuat bagi pekerja untuk mengajukan sengketa langsung kepada konsiliator. Hal ini menunjukkan pengakuan pemerintah Malaysia akan dampak serius dari penonaktifan akun terhadap pekerja gig dan urgensi untuk menyediakan jalur penyelesaian yang lebih cepat dan efektif untuk masalah ini. Pasal 14 (6) lebih lanjut mengatur bahwa jika platform telah mendapati penonaktifan tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, aplikator dapat secara resmi mengakhiri akses pekerja gig terhadap sistem perantara digitalnya dan perjanjian layanan. Selain itu, mereka juga dapat melanjutkan penangguhan akses pekerja terhadap sistem perantara digitalnya untuk jangka waktu yang lebih lanjut, menekankan pentingnya proses yang adil dalam pengambilan keputusan penonaktifan.
Hubungan Industrial di Singapura
Singapura mengadopsi pendekatan yang berbeda namun tak kalah komprehensif dalam mengatur hubungan antara platform operator dan platform worker. Sejak 1 Januari 2025, kerangka hukum untuk hubungan ini telah diatur melalui amandemen pada Industrial Relations Act. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa kerangka ini dirancang untuk menyediakan mekanisme yang kuat dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa melalui tiga pilar utama: perundingan bersama atau collective bargaining, konsiliasi atau conciliation, dan arbitrase atau arbitration. Pendekatan ini menyoroti pentingnya dialog dan negosiasi kolektif sebagai fondasi untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Aturan yang diamandemen tersebut secara eksplisit memperbolehkan pekerja platform untuk membentuk atau bergabung dengan Platform Work Association. Asosiasi ini memiliki peran krusial sebagai perwakilan pekerja dalam perundingan dengan perusahaan platform. Namun, untuk dapat melakukan perundingan secara efektif, asosiasi tersebut harus terdaftar secara resmi dan memperoleh pengakuan dari perusahaan platform, atau memperoleh mandat melalui pemungutan suara dari para anggotanya. Persyaratan ini memastikan legitimasi dan representasi yang kuat dari asosiasi pekerja dalam proses perundingan.
Setelah mendapatkan pengakuan, Platform Work Association memiliki kewenangan untuk melakukan perundingan dengan platform operator mengenai berbagai persoalan yang terkait dengan kondisi kerja dan manfaat bagi pekerja. Ini mencakup isu-isu seperti tarif, jam kerja, asuransi, dan ketentuan lainnya yang secara langsung memengaruhi kesejahteraan pekerja. Jika salah satu pihak tidak merespons ajakan untuk berunding, pihak lainnya dapat meminta bantuan dari Ministry of Manpower (MOM) atau Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk memfasilitasi proses konsiliasi. Intervensi MOM ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa dialog antara pekerja dan platform dapat berjalan lancar.
MOM telah menguraikan bahwa proses konsiliasi akan diatur melalui pertemuan yang dijadwalkan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diterima. Tujuan utama dari konsiliasi ini adalah untuk membantu kedua belah pihak mencapai penyelesaian perselisihan secara damai, melalui mediasi oleh pejabat MOM. Proses yang cepat ini dirancang untuk mencegah eskalasi konflik dan mendorong resolusi yang konstruktif.
Apabila upaya konsiliasi gagal mencapai kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke Industrial Arbitration Court (IAC) untuk arbitrase. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa membawa perkara ke IAC merupakan langkah terakhir, hanya diambil setelah semua upaya konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan. Putusan IAC bersifat mengikat, memberikan kepastian hukum dan resolusi definitif bagi sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi atau mediasi.
Singapura juga menyediakan mekanisme penting untuk kasus penghentian perjanjian kerja seorang platform worker. MOM menyatakan bahwa pekerja platform yang merupakan anggota dari Platform Work Association dan merasa bahwa perjanjian kerjanya dengan perusahaan dihentikan tanpa alasan yang adil atau layak, dapat mengajukan representasi melalui asosiasinya kepada Menteri Tenaga Kerja. Permohonan untuk memulihkan akses terhadap pekerjaan atau tugas di platform tersebut harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak tanggal penghentian. Ketentuan ini memberikan lapisan perlindungan yang signifikan bagi pekerja gig terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, memastikan bahwa mereka memiliki jalur untuk mencari keadilan dan mempertahankan mata pencarian mereka.
Ojol sebagai Usaha Mikro di Indonesia
Di Indonesia, pemerintah tengah berupaya merumuskan kerangka regulasi yang komprehensif untuk hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Hubungan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital, yang sering disebut sebagai Perpres Ojol. Dalam kerangka ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memegang peran sentral dan strategis dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan hubungan kemitraan tersebut. Keterlibatan Kementerian UMKM menyoroti pandangan pemerintah yang mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai bagian integral dari sektor usaha mikro, yang memerlukan dukungan dan regulasi khusus untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kewenangan kementeriannya merupakan bagian dari pembagian peran yang lebih luas antar kementerian dalam ekosistem transportasi online. “Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, dan monitoring, itu akan ada pada kami,” kata Maman di Jakarta pada Jumat (21/8). Pernyataan ini menegaskan komitmen Kementerian UMKM untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga secara aktif mendukung pengemudi ojol.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kewenangan Kementerian UMKM dalam ekosistem ojol juga mencakup pemberian akses terhadap berbagai insentif. Insentif ini akan ditujukan bagi pengemudi ojol yang nantinya masuk dalam kategori usaha mikro, memungkinkan mereka untuk mendapatkan dukungan pemerintah yang serupa dengan pelaku UMKM lainnya, seperti akses permodalan, pelatihan, atau fasilitas lainnya. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas ekonomi pengemudi ojol.
Maman menegaskan bahwa pengaturan kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator adalah bagian dari visi pemerintah untuk membangun ekosistem transportasi daring yang tidak hanya dapat tumbuh, tetapi juga berkembang secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat, baik pengemudi maupun perusahaan platform. Namun, pada saat itu, Maman belum memerinci bentuk hubungan kemitraan yang spesifik yang nantinya akan diatur dalam Perpres Ojol. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan menjelaskan substansi aturan secara lebih komprehensif setelah Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan. Hal ini mengindikasikan bahwa proses perumusan masih berjalan dan detailnya akan diumumkan pada waktunya.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa aturan tersebut diharapkan akan segera terbit. “Perpres diharapkan akhir bulan ini,” kata Dudy di Gedung Kemenhub, Jumat (21/8). Pernyataan ini memberikan indikasi waktu yang jelas mengenai penerbitan regulasi yang telah lama dinantikan ini.
Dudy menjelaskan bahwa perluasan pengaturan layanan ojol, yang tidak hanya mencakup layanan pengantaran penumpang tetapi juga layanan pengantaran makanan dan barang, adalah sebuah keharusan. Perluasan cakupan ini diperlukan meskipun karakteristik layanan pengantaran makanan dan barang memiliki perbedaan fundamental dengan layanan pengantaran penumpang. Perbedaan utama tersebut terutama terlihat dari pola perjalanan dan cara menghitung tarif, yang menuntut pendekatan regulasi yang berbeda dan lebih nuansa.
“Ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau pengantaran orang, kan point-to-point. Tapi kalau hantaran barang maupun hantaran makanan itu kan bisa one-to-one point-to-point atau one-to-many,” ujarnya. Skema point-to-point dalam pengantaran penumpang relatif sederhana: pengemudi membawa penumpang dari satu titik awal ke satu titik tujuan. Dengan pola ini, perhitungan tarif dapat secara langsung mengacu pada jarak perjalanan yang ditempuh, menjadikannya transparan dan mudah dipahami.
Sebaliknya, pengantaran makanan dan barang memiliki pola yang jauh lebih beragam dan kompleks. Pengemudi dapat mengantarkan barang atau makanan dari satu titik asal ke satu titik tujuan (one-to-one point-to-point), mirip dengan penumpang. Namun, seringkali pengemudi juga harus mengambil barang dari satu titik kemudian mengantarkannya ke beberapa lokasi tujuan yang berbeda (one-to-many). Pola one-to-many ini melibatkan rute yang lebih rumit, waktu tunggu yang lebih lama di setiap titik pengantaran, dan potensi penambahan jarak tempuh yang signifikan.
Oleh karena itu, menurut Dudy, pemerintah perlu mencermati secara saksama komponen biaya dalam pengantaran barang dan makanan. Ini mencakup tidak hanya jarak dasar, tetapi juga tambahan jarak yang ditempuh pengemudi untuk mengantarkan sejumlah pesanan dalam satu perjalanan, serta waktu yang dihabiskan untuk menunggu atau melakukan beberapa pengantaran. Kompleksitas ini menuntut formula tarif yang lebih adaptif dan adil untuk memastikan pengemudi mendapatkan kompensasi yang layak. Namun, Dudy juga menggarisbawahi bahwa aturan tarif spesifik untuk pengiriman barang dan makanan oleh ojol ini nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menunjukkan adanya pembagian tugas antar kementerian dalam mengatur ekosistem digital yang luas ini.




