PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) secara resmi mengumumkan langkah korporasi penting berupa penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali atau pembatalan sebanyak 20.700.600 lembar saham treasuri. Keputusan strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya perseroan untuk mengoptimalkan struktur permodalan perusahaan agar menjadi lebih efisien serta memberikan kepastian hukum dan administratif atas saham-saham yang telah dibeli kembali pada periode sebelumnya.
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Indra Yuwana, menjelaskan bahwa saham-saham yang ditarik kembali tersebut merupakan saham yang diperoleh dari aksi korporasi pembelian kembali (buyback) yang dilakukan oleh perseroan sepanjang periode tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan ketentuan regulasi pasar modal yang berlaku, saham hasil buyback atau yang biasa disebut sebagai saham treasuri memiliki batas waktu tertentu untuk dialihkan kembali kepada publik atau pihak lain.
Namun, dalam perjalanannya, LPKR menghadapi kondisi pasar yang belum memungkinkan untuk melakukan pengalihan tersebut secara optimal. Saham treasuri tersebut belum dapat dialihkan karena harga pasar saham perseroan di bursa efek belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum yang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, opsi melakukan penarikan kembali atau pembatalan saham menjadi pilihan yang paling rasional bagi manajemen. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan status hukum saham treasuri tersebut sekaligus melakukan penataan yang lebih sehat terhadap struktur permodalan perseroan demi pertumbuhan jangka panjang.
Baca Juga: Produksi Nikel Matte Melonjak, Intip Prospek dan Rekomendasi Saham INCO
Secara finansial, saham-saham treasuri yang ditarik kembali oleh PT Lippo Karawaci Tbk memiliki nilai nominal sebesar Rp100 per lembar saham. Dengan total saham yang ditarik mencapai 20,7 juta lembar, maka nilai nominal keseluruhan dari saham yang dibatalkan tersebut adalah sebesar Rp2.070.060.000 atau sekitar Rp2,07 miliar.
Pembatalan saham treasuri ini secara langsung berdampak pada penurunan jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan. Sebelum aksi korporasi ini dijalankan, modal ditempatkan dan disetor LPKR tercatat sebesar Rp7.089.801.836.900 atau Rp7,08 triliun, yang terbagi atas 70.898.018.369 lembar saham. Setelah dilakukannya penarikan kembali saham treasuri ini, modal ditempatkan dan disetor perseroan mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp7.087.731.776.900 atau Rp7,08 triliun, yang kini terbagi menjadi 70.877.317.769 lembar saham.
Meskipun terjadi penurunan pada komponen modal ditempatkan dan disetor, manajemen LPKR menegaskan bahwa modal dasar perseroan tidak mengalami perubahan sama sekali. Penurunan modal ini murni merupakan penyesuaian administratif atas saham treasuri yang dibatalkan, sehingga tidak mengganggu kapasitas modal dasar yang dapat digunakan perseroan untuk mendukung ekspansi bisnis di masa depan.
Setiap tindakan penurunan modal ditempatkan dan disetor pada perusahaan terbuka harus melalui serangkaian prosedur hukum yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Penurunan modal ini mengakibatkan perubahan pada Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karena itu, LPKR diwajibkan untuk memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia agar perubahan anggaran dasar tersebut sah secara hukum.
Selain pemenuhan aspek administratif dengan otoritas pemerintah, LPKR juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal ini kepada para kreditur perseroan. Langkah ini penting dilakukan guna memberikan transparansi penuh dan menghormati hak-hak para kreditur. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, para kreditur memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu tertentu jika mereka menilai bahwa penurunan modal tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan kewajiban finansial perseroan terhadap mereka. LPKR berkomitmen penuh untuk memfasilitasi proses ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.
Baca Juga: Ekspansi Tiga Rumah Sakit, Cek Rekomendasi Saham Mitra Keluarga (MIKA)
Langkah penurunan modal ditempatkan dan disetor ini telah mendapatkan persetujuan mutlak dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada tanggal 11 September 2026. Rapat ini memegang peranan krusial dalam menentukan arah kebijakan korporasi LPKR ke depan.
Selain menyetujui pembatalan saham treasuri, agenda RUPSLB tersebut juga membahas perubahan penting dalam jajaran manajemen perseroan. Pemegang saham secara resmi menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris LPKR. Pengunduran diri ini efektif terhitung sejak ditutupnya RUPSLB tersebut. Proses pengunduran diri ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, di mana LPKR telah menerima surat pengunduran diri dari Anand Kumar pada tanggal 17 Juli 2026, dan disusul dengan penyampaian keterbukaan informasi kepada publik pada tanggal 20 Juli 2026.
Selanjutnya, RUPSLB juga menetapkan kembali susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi LPKR. Jajaran manajemen yang baru ini akan mengemban amanah masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tahun 2028. Keputusan ini diambil untuk menjamin stabilitas kepemimpinan dan kesinambungan operasional perusahaan, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan efektivitas pengawasan, berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT Lippo Karawaci Tbk hasil keputusan RUPSLB:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
- Komisaris Independen: Bambang Soesatyo, SE, MBA
- Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga
- Komisaris: Kin Chan
- Komisaris: George Raymond Zage III
- Komisaris: Ketut Budi Wijaya
Direksi:
- Presiden Direktur: Indra Yuwana
- Wakil Presiden Direktur: Agus Arismunandar
- Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
- Direktur: Surya Tatang
- Direktur: Dominique Dion Leswara
- Direktur: David Iman Santosa
- Direktur: Fendi Santoso
Melalui penetapan kepengurusan yang baru ini, Indra Yuwana selaku Presiden Direktur menegaskan komitmennya untuk memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan perseroan berjalan dengan sangat efektif. Manajemen baru bertekad untuk terus menjalankan roda bisnis secara disiplin, menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat, dan berfokus pada penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Rp 8,05 Triliun per Juli 2026
Langkah penataan modal dan manajemen ini didukung penuh oleh pencapaian kinerja operasional dan keuangan perseroan yang solid sepanjang paruh pertama tahun 2026. LPKR berhasil menunjukkan performa bisnis yang tangguh di tengah dinamika pasar properti nasional.
Pada semester I 2026, PT Lippo Karawaci Tbk berhasil mencatatkan angka pra penjualan (marketing sales) sebesar Rp3,70 triliun. Angka ini mencerminkan pencapaian sebesar 62% dari total target pra penjualan yang ditetapkan untuk sepanjang tahun 2026. Tingginya realisasi pra penjualan ini membuktikan bahwa produk-produk properti yang ditawarkan oleh LPKR masih sangat diminati oleh masyarakat dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar.
Sejalan dengan keberhasilan pra penjualan tersebut, pendapatan perseroan pada semester I 2026 tercatat mencapai Rp3,61 triliun. Dari sisi profitabilitas operasional, LPKR menunjukkan pertumbuhan yang sangat sehat. Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) perseroan tumbuh sebesar 20% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp754 miliar, naik signifikan dibandingkan dengan Rp627 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan EBITDA yang kuat ini mengindikasikan peningkatan efisiensi operasional di berbagai lini bisnis perseroan.
Pertumbuhan kinerja operasional ini turut memberikan dampak positif langsung terhadap laba bersih perusahaan. LPKR sukses membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp385 miliar pada semester I 2026. Pencapaian ini memperkuat posisi keuangan perseroan dalam menghadapi tantangan ekonomi makro sekaligus memberikan fondasi yang kokoh bagi jajaran manajemen baru untuk melanjutkan ekspansi bisnis dan merealisasikan target-target strategis hingga akhir tahun buku 2026.




