Fitch pangkas rating Pos Indonesia jadi RD (IDN) usai gagal bayar sukuk

Hikma Lia

BANYU POS – JAKARTA. Fitch Ratings Indonesia kembali memangkas peringkat nasional jangka panjang dan jangka pendek PT Pos Indonesia menjadi RD(idn) atau Restricted Default dari sebelumnya C(idn).

Advertisements

Penurunan peringkat ini dilakukan setelah Pos Indonesia gagal membayar angsuran imbal hasil ijarah sukuk tahap kedua hingga melewati masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada 28 Agustus 2026.

Fitch juga menurunkan peringkat utang senior tanpa jaminan (senior unsecured) atas sukuk tahap kedua Pos Indonesia yang terdiri dari tiga seri dengan jatuh tempo masing-masing pada Mei 2028, 2030, dan 2032. Peringkat instrumen tersebut turun menjadi D(idn) dari C(idn).

Advertisements

Fitch Pangkas Rating PT Pos Indonesia Jadi C(idn), Buntut Gagal Bayar Obligasi

Sementara itu, peringkat instrumen utang Pos Indonesia lainnya tidak terdampak oleh aksi pemeringkatan tersebut.

Fitch menjelaskan, status RD(idn) menunjukkan penerbit telah mengalami gagal bayar atas obligasi, pinjaman, atau kewajiban keuangan material lainnya yang belum diselesaikan. Namun, kondisi tersebut belum diikuti dengan pengajuan kepailitan, administrasi, receivership, likuidasi, maupun proses pembubaran formal lainnya.

Pos Indonesia juga masih menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelumnya, Pos Indonesia telah bertemu dengan para pemegang sukuk tahap kedua untuk membahas proposal restrukturisasi sebagai bagian dari proses transformasi perusahaan. Namun, pemegang sukuk menolak proposal restrukturisasi tersebut.

Pemegang sukuk juga menolak permintaan pengesampingan (waiver) atas sejumlah financial covenant dalam laporan keuangan Pos Indonesia untuk tahun buku 2025 dan 2026. Fitch mencatat, Pos Indonesia tidak mengungkapkan secara publik rincian persyaratan restrukturisasi yang diajukan.

Tekanan terhadap kondisi keuangan Pos Indonesia belum berhenti. Perusahaan masih menghadapi sejumlah kewajiban pembayaran dalam waktu dekat.

Pembayaran berikutnya mencakup kupon obligasi senilai Rp 400 miliar yang jatuh tempo pada 28 September 2026. Obligasi tersebut akan jatuh tempo pada Desember 2027.

Selain itu, terdapat angsuran imbal hasil ijarah senilai Rp 1 triliun yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 untuk sukuk tahap pertama. Sukuk tersebut terdiri dari Seri A, B dan C dengan jatuh tempo masing-masing pada Januari 2028, 2030 dan 2032.

Pos Indonesia Kembali Tunda Bagi Hasil Sukuk, Target Bayar Mulai Januari 2027

Menghadapi kewajiban tersebut, Pos Indonesia mengundang para pemegang obligasi dan pemegang sukuk tahap pertama untuk melakukan pertemuan pada 21 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan akan meminta persetujuan untuk menerapkan penangguhan pembayaran sementara hingga 31 Desember 2026. Pos Indonesia juga mengusulkan perubahan tingkat distribusi berkala serta memperpanjang seluruh jatuh tempo utang hingga 2032.

Fitch memperingatkan, apabila Pos Indonesia kembali gagal memenuhi pembayaran mendatang dan tidak menyelesaikan kewajiban tersebut dalam masa tenggang yang berlaku, peringkat kewajiban yang terdampak akan diturunkan menjadi D(idn).

Fitch menetapkan peringkat Pos Indonesia berdasarkan Standalone Credit Profile (SCP). Setelah terjadi gagal bayar, SCP Pos Indonesia berada di level rd(idn) dan menjadi dasar penetapan peringkat nasional jangka panjang maupun jangka pendek perusahaan.

Pos Indonesia merupakan BUMN yang sepenuhnya dimiliki pemerintah Indonesia dan memiliki mandat menyediakan layanan pos dan logistik secara nasional, termasuk ke wilayah terpencil dan kurang terlayani.

Meski demikian, Fitch tidak memberikan kenaikan peringkat berdasarkan potensi dukungan luar biasa dari pemerintah. Fitch menilai Pos Indonesia sedang berada dalam tekanan keuangan akut dan menghadapi risiko gagal bayar yang tinggi dalam jangka pendek.

Artinya, status sebagai perusahaan milik pemerintah belum mengubah peringkat yang ditetapkan Fitch berdasarkan kondisi kredit perusahaan saat ini.

Pos Indonesia Minta Penundaan Pembayaran Utang dan Perpanjangan Tenor hingga 2032

Fitch menyatakan akan meninjau kembali profil kredit Pos Indonesia dan peringkat surat utangnya apabila proses restrukturisasi utang telah selesai atau terdapat penyelesaian yang berhasil atas gagal bayar yang terjadi saat ini.

Apabila Pos Indonesia memulai proses perlindungan kepailitan, Fitch menyebut peringkat perusahaan dapat kembali diturunkan menjadi D(idn).

Advertisements

Also Read

Tags