Jakarta, IDN Times – Pemerintah menuntaskan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari penanganan krisis 1997-1998 pada Agustus 2026.
Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan dengan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI).
1. BI catatkan surplus Rp55 triliun
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, berdasarkan hasil audit buku 2025, BI tercatat memiliki surplus sekitar Rp55 triliun. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, surplus tersebut disetorkan ke kas negara dan salah satunya digunakan untuk membayar kewajiban surat utang terkait BLBI.
“Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
2. Berdasarkan ketentuan surplus bisa digunakan untuk selesaikan kewajiban utang terkait krisis 97-98
Suahasil menjelaskan, surplus BI tersebut menjadi bagian dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surplus BI dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98. Nah, di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar,” bebernya.
3. Nilai obligasi yang diterbitkan saat itu Rp640 triliun
Ia menjelaskan, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi untuk menangani krisis 1997-1998. Secara keseluruhan, nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun.
Namun, setiap jenis obligasi memiliki jatuh tempo dan mekanisme pelunasan yang berbeda. Menurut Suahasil, obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu. Ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin,” tutur Suahasil.
Aset Sitaan BLBI Bakal Disulap Jadi Perumahan MBR, Ini Skemanya Profil Destry Damayanti, Perempuan Pertama Pimpin Bank Indonesia Bank Indonesia Pilih Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen




