Restitusi pajak Agustus turun hampir 37%, ini penyebabnya

Hikma Lia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat restitusi pajak hingga Agustus 2026 anjlok Rp 112,47 triliun menjadi Rp 191,82 triliun. Nilai tersebut turun 36,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 304,29 triliun.

Advertisements

ditjen Pajak mengatakan, penurunan secara tahunan ini terjadi seiring langkah DJP yang kini lebih selektif dalam memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Sekarang lebih prudent,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto usai konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Jumat (18/9).

Advertisements

DJP akan memperhatikan faktor risiko dan matriks kepatuhan wajib pajak dalam memproses restitusi. Wajib pajak yang berada pada sektor berisiko tinggi akan diperiksa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Semua yang memang dari sektor yang berisiko tinggi, itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan,” katanya.

Meski lebih selektif, Bimo memastikan DJP tetap memberikan pengembalian pendahuluan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan. “Pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kami berikan juga,” kata dia.

Bimo mengatakan, restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang dapat dibuktikan terdapat kelebihan pembayaran pajak. DJP akan mengembalikan kelebihan pembayaran apabila seluruh dokumen dan transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi dapat dibuktikan.

“Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” kata Bimo.

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) hingga Agustus 2026 tercatat Rp 55,79 triliun. Angka ini turun 38,69% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 90,99 triliun.

Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 134,3 triliun. Nilai tersebut merosot 36,73% secara tahunan dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai Rp 212,29 triliun.

Adapun restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp 1,71 triliun. Berbeda dengan PPh dan PPN/PPnBM, restitusi pada kelompok ini justru meningkat 69,31% dari Rp 1,01 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Dengan demikian, penurunan restitusi secara keseluruhan terutama berasal dari dua komponen terbesar, yakni restitusi PPh serta PPN/PPnBM.

Bimo juga menegaskan, tidak terdapat pembatasan atau kuota anggaran dalam pembayaran restitusi. Besaran restitusi, menurut dia, mengikuti permohonan yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

“Enggak ada kuota-kuota, enggak ada budget-budget. Restitusi itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wajib pajak,” katanya.

Dia mengatakan, DJP juga memiliki estimasi mengenai restitusi, tetapi angka tersebut belum dapat disampaikan sebelum dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

“Estimasi ada. Nanti saya lapor Menteri dulu,” kata Bimo.

Advertisements

Also Read

Tags