Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendalami penyebab kebakaran berulang pada lahan konsesi perusahaan. Temuan sementara antara lain adanya persoalan lahan, yaitu lahan berstatus konflik hingga “mati suri”.
“Kami dalami kenapa kok bisa berulang, ternyata ada area yang terfragmentasi atau pun (mengalami) konflik,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Dwi, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti, termasuk dengan kemungkinan penataan kembali lokasi konsesi yang berulang terbakar.
“Apakah memang nantinya itu harus dilakukan adendum, usulan kami, dilakukan dengan persetujuan menteri, untuk mengadendum lokasi-lokasi yang memang berulang (terbakar),” ujarnya.
Dwi menambahkan, kebakaran juga terjadi di area konsesi yang “mati suri” atau tidak memiliki kegiatan. Kondisi tersebut membuat tidak ada upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Meskipun, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Hingga saat ini, sekitar 26 perusahaan pemegang izin telah dikenai sanksi terkait karhutla. Lima perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di antaranya telah dicabut. Sanksi lainnya berupa pembekuan izin lingkungan dan paksaan pemulihan lingkungan.
“Masih ada enam lagi yang masih penelaahan hasil verifikasi lapangan,” kata Dwi.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan bahwa titik panas, terutama di lahan gambut di enam provinsi prioritas karhutla, banyak ditemukan di area yang tidak dibebani izin dan bekas PBPH.
“Berarti tidak dijaga kan, sebetulnya kan seperti itu nanti ada faktor-faktor, yang nanti bisa konversi lahan, pembakaran. Kan open access jadinya,” ujarnya.
Catatan Titik Panas di Area Konsesi
Lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, terdapat 372 perusahaan yang konsesinya terindikasi mengalami karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, dan Papua.
Indikasi tersebut didasarkan pada temuan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi selama 1 Januari hingga 6 September 2026.
Ratusan perusahaan itu terdiri dari 223 pemegang hak guna usaha (HGU), 148 PBPH, dan 1 izin pertambangan. Namun, dari ratusan pemegang izin itu, baru lima PBPH yang dicabut izinnya.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian mempertanyakan keberanian pemerintah dan penegak hukum untuk menindaklanjuti ini, terlebih untuk perusahaan yang konsesinya bolak-balik kebakaran.
“Tapi berani nggak ini ditangkap? Dibongkar siapa penerima manfaat paling besar dari perusahaan-perusahaan yang terbukti terbakar dan ada titik api di sana?” kata Uli.




