Pasar modal Indonesia dihebohkan oleh transaksi saham bernilai sangat fantastis yang melibatkan salah satu emiten pertambangan batu bara terbesar di tanah air, PT Bayan Resources Tbk. (BYAN). Konglomerat terkemuka Low Tuck Kwong beserta putrinya, Elaine Low, secara resmi telah merealisasikan penjualan porsi kepemilikan saham mereka di BYAN kepada PT Jhonlin Baratama, entitas bisnis tambang milik pengusaha terkenal asal Kalimantan, Haji Isam. Langkah divestasi strategis ini secara signifikan mengubah peta kepemilikan saham di tubuh Bayan Resources, sekaligus memicu perhatian besar dari kalangan pelaku pasar, analis keuangan, dan investor publik. Melalui transaksi jual beli saham ini, porsi kepemilikan saham langsung Low Tuck Kwong di BYAN kini mengalami penurunan drastis hingga menyisakan angka di bawah sepuluh persen.
Pergeseran Raksasa dalam Komposisi Pemegang Saham BYAN
Berdasarkan laporan resmi yang dirilis oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai data pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5%, terjadi perubahan komposisi pemegang saham yang sangat masif pada PT Bayan Resources Tbk. Transaksi divestasi ini secara langsung memangkas kepemilikan saham Low Tuck Kwong dan Elaine Low, sementara di sisi lain memposisikan PT Jhonlin Baratama sebagai salah satu pemegang saham utama yang baru di emiten berkode saham BYAN tersebut.
Sebelum transaksi ini terlaksana, Low Tuck Kwong tercatat sebagai pemegang saham mayoritas yang menguasai sebanyak 13,38 miliar lembar saham BYAN, atau setara dengan porsi kepemilikan sebesar 40,15%. Namun, setelah transaksi jual beli saham ini rampung diselesaikan, jumlah kepemilikan saham milik sang konglomerat menyusut tajam menjadi hanya tinggal 3,31 miliar lembar saham. Dengan penyusutan jumlah lembar saham yang sangat besar tersebut, persentase kepemilikan saham Low Tuck Kwong secara langsung di BYAN kini tercatat hanya tersisa sebesar 9,95%.
Tidak hanya Low Tuck Kwong, sang putri, Elaine Low, juga turut melepas sebagian kecil dari kepemilikan sahamnya dalam rangkaian transaksi yang sama. Sebelum transaksi ini terjadi, Elaine Low menggenggam kepemilikan sebesar 22,10% atau setara dengan 7,36 miliar lembar saham BYAN. Setelah transaksi disepakati dan dieksekusi, kepemilikan saham Elaine Low mengalami sedikit penurunan menjadi sebesar 22,05%, atau setara dengan 7,35 miliar lembar saham. Meskipun penurunan porsi saham Elaine Low relatif sangat kecil, yaitu hanya berkurang sekitar 0,05%, kontribusi ini tetap menjadi bagian integral dari restrukturisasi kepemilikan saham keluarga Low di BYAN.
Di pihak pembeli, PT Jhonlin Baratama tampil sebagai penampung utama dari divestasi saham raksasa ini. Perusahaan yang berada di bawah kendali pengusaha terkemuka Haji Isam tersebut kini resmi tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar di PT Bayan Resources Tbk. Melalui transaksi ini, PT Jhonlin Baratama langsung menguasai sebanyak 10,08 miliar lembar saham BYAN, yang merepresentasikan porsi kepemilikan yang sangat strategis, yaitu sebesar 30,25%. Masuknya PT Jhonlin Baratama dengan kepemilikan di atas tiga puluh persen ini tentu mengubah dinamika struktur pemegang saham dan memberikan pengaruh baru dalam arah kebijakan korporasi BYAN ke depan.
Mekanisme Transaksi Jumbo di Pasar Negosiasi
Eksekusi transaksi saham berskala jumbo ini tidak dilakukan melalui pasar reguler yang biasa diakses oleh investor ritel sehari-hari, melainkan melalui mekanisme pasar negosiasi. Bursa Efek Indonesia mencatat adanya aktivitas transaksi dengan nilai yang sangat fantastis mencapai Rp26,10 triliun pada sesi perdagangan hari Rabu, 7 Oktober 2026. Transaksi ini langsung menarik perhatian publik karena nilai nominalnya yang luar biasa besar dan dampaknya terhadap kapitalisasi pasar.
Secara teknis, transaksi jumbo ini melibatkan pemindahan kepemilikan sebanyak 10.084.088.370 lembar saham (atau sekitar 10,08 miliar lembar saham) BYAN. Proses pengalihan saham tersebut diselesaikan melalui mekanisme transaksi negosiasi atau yang biasa dikenal dengan istilah crossing saham sebanyak 3 kali transaksi. Mekanisme crossing di pasar negosiasi ini umum dilakukan untuk transaksi dengan volume yang sangat besar agar tidak menimbulkan guncangan harga yang ekstrem pada pasar reguler, sekaligus memastikan bahwa kesepakatan harga yang telah dicapai oleh kedua belah pihak dapat dieksekusi secara efisien dan legal sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.
Analisis Harga Transaksi, Diskon, dan Valuasi
Salah satu aspek yang paling menarik perhatian para analis pasar modal dari transaksi divestasi ini adalah harga pelaksanaan yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Berdasarkan data transaksi, harga pelaksanaan untuk pengalihan saham BYAN ini ditetapkan berada di level Rp2.588 per lembar saham. Jika angka ini dibandingkan dengan harga saham BYAN yang berlaku di pasar reguler pada saat transaksi dilakukan, yaitu sebesar Rp12.875 per lembar saham, maka harga pelaksanaan tersebut mencerminkan adanya diskon yang sangat signifikan.
Diskon yang diberikan dalam transaksi pasar negosiasi ini mencapai sekitar 79,9% dibandingkan dengan harga pasar reguler. Pemberian diskon yang hampir menyentuh angka 80% ini tergolong sangat besar untuk transaksi saham emiten blue-chip di sektor pertambangan. Namun, dalam dunia keuangan dan investasi korporasi, transaksi di pasar negosiasi dengan diskon jumbo sering kali didasari oleh berbagai pertimbangan strategis jangka panjang, hubungan bisnis antar-grup usaha, serta komitmen investasi bersama yang telah disepakati sebelumnya di luar mekanisme pasar terbuka.
Bila ditinjau dari sudut pandang valuasi keuangan, harga pelaksanaan sebesar Rp2.588 per lembar saham tersebut setara dengan nilai Price to Book Value (PBV) sekitar 1,73 kali. Rasio PBV sebesar 1,73 kali ini memberikan gambaran objektif mengenai penilaian harga saham terhadap nilai buku perusahaan. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun transaksi dilakukan dengan diskon yang sangat besar terhadap harga pasar reguler, valuasi yang digunakan dalam transaksi negosiasi ini tetap berada di atas nilai buku aset bersih perusahaan, yang mencerminkan apresiasi yang wajar terhadap fundamental kinerja keuangan PT Bayan Resources Tbk.
Landasan Hukum dan Adendum Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA)
Transaksi spektakuler ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan hukum tertulis yang telah dipersiapkan sebelumnya. Jumlah saham yang ditransaksikan di pasar negosiasi tersebut tercatat sangat identik dengan rincian yang tertuang dalam adendum Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Stock Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani oleh Low Tuck Kwong, Elaine Low, dan PT Jhonlin Baratama pada tanggal 1 Oktober 2026.
Dalam dokumen perubahan atau adendum CSPA terbaru tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap jumlah volume saham yang akan dialihkan. Pada draf perjanjian awal, jumlah saham BYAN yang direncanakan untuk dialihkan adalah sebanyak 10.000.000.500 lembar saham. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian akhir menjelang tanggal eksekusi, jumlah tersebut disesuaikan dan ditingkatkan menjadi tepat 10.084.088.370 lembar saham.
Penyesuaian volume saham dalam adendum CSPA ini memastikan bahwa seluruh proses divestasi berjalan sesuai dengan kesepakatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Dengan selesainya transaksi crossing saham di pasar negosiasi ini, seluruh kewajiban dan hak yang diatur dalam perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut kini telah resmi terpenuhi, menandai babak baru dalam struktur kepemilikan dan peta bisnis PT Bayan Resources Tbk. bersama PT Jhonlin Baratama di bawah kepemimpinan baru para pemegang saham utamanya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




