Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) sebesar 10% flat per tahun. Kebijakan ini berlaku pada saat diundangkan alias per 8 Oktober 2026.
Sebagai informasi, KPPS merupakan kredit/pembiayaan produktif dengan layanan pemberdayaan yang berbasis kelompok dengan sasaran utama kelompok perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.74/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera, subsidi bunga tersebut diberikan kepada penerima KPPS yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.
“Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS untuk Penerima KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebesar 10% flat per tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Kamis (8/10/2026).
: Kemenkeu: Wacana Kenaikan Batas PTKP Masih Tahap Pembahasan
Meski demikian, besaran subsidi tersebut dapat diubah oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan. Perubahan besaran subsidi bunga/subsidi margin KPPS ditetapkan melalui Keputusan Menteri yang sekurang-kurangnya memuat besaran subsidi yang baru serta waktu mulai berlakunya perubahan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 13 beleid itu mengatur bahwa subsidi bunga/subsidi margin KPPS diberikan melalui skema kerja sama antara KPA KPPS dengan Penyalur KPPS yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
Perjanjian kerja sama pembiayaan minimal memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KPPS untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KPPS; dan sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Adapun besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS diberikan paling lama 24 bulan per akad. Kendati begitu, pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dapat melebihi jangka waktu yang ditetapkan jika terdapat restrukturisasi.
Penyalur KPPS dapat melakukan restrukturisasi terhadap penerima KPPS yang mengalami masalah pembayaran. Restrukturisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penyalur KPPS dan peraturan perundang-undangan.
Restrukturisasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk suplesi dengan baki debet paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan paling lama 48 bulan sejak tanggal perjanjian kredit atau pembiayaan awal.
Penerima KPPS yang mendapatkan restrukturisasi tersebut tetap memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin KPPS sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.




