IPO masih jauh dari target, ini kata bursa

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan respons terkait jumlah emiten yang melakukan pencatatan perdana di pasar saham alias initial public offering (IPO) yang masih lesu memasuki kuartal terakhir tahun 2026.

Advertisements

Per awal Oktober 2026, baru ada tujuh emiten baru yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Menjelang akhir tahun, BEI bilang masih ada tujuh perusahaan yang ada dalam pipeline IPO. Jika ditotal pun, ini masih jauh dari target IPO Bursa yang semula ditetapkan ada 50 emiten baru yang tercatat.

Advertisements

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Saidu Solihin menjelaskan, mengenai target IPO 2026, BEI terus mengoptimalkan upaya untuk mendorong pencatatan saham. Hal itu dilakukan Bursa melalui penguatan pipeline, komunikasi dan pendampingan kepada calon emiten, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. 

Realisasi pencatatan saham yang masih jauh dari target per Oktober 2026 ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kesiapan calon emiten, dinamika kondisi pasar, serta pertimbangan perusahaan dalam menentukan momentum penawaran umum perdana saham yang optimal.

Namun, terkait target IPO tahun ini dan langkah pencapaiannya menjadi bagian dari evaluasi Bursa. “Apabila terdapat penyesuaian resmi, akan kami sampaikan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (12/10/2026).

Yang jelas, kata Saidu, fokus Bursa saat ini adalah memfasilitasi calon emiten yang memenuhi persyaratan agar prosesnya berjalan dengan secara efektif dengan tetap mengedepankan kualitas perusahaan dan perlindungan investor. Hal itu dilakukan juga sekaligus memperluas calon perusahaan yang siap mengakses pasar modal.

Pasar Bearish, IPO Bursa Lesu Tahun Ini

Apabila target jumlah belum tercapai, evaluasi perlu melihat hambatan pada setiap tahapan, mulai dari persiapan perusahaan, proses penelaahan, hingga pelaksanaan penawaran. 

“Perbaikan diarahkan pada pendampingan dan efektivitas proses, dengan tetap menjaga standar kualitas serta perlindungan investor,” paparnya.

Mengenai ketentuan free float calon emiten, porsi saham publik yang lebih besar ditujukan untuk memperluas kesempatan investasi dan mendukung likuiditas perdagangan. 

Kebijakan emisi saham saat emiten IPO yang diatur dalam perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam kebijakan ini, BEI melakukan penyesuaian definisi saham free float, menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat, serta mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. 

Resmi! Syarat IPO Di BEI Diperketat, Ada Aturan Keuangan & Saldo Laba

BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk Calon Perusahaan Tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu. 

Namun, Saidu mengakui bahwa persentase free float saja belum cukup untuk menentukan kemampuan pasar menyerap suatu IPO. 

Daya serap pasar terhadap IPO perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk berdasarkan nilai penawaran, fundamental dan prospek perusahaan, kewajaran valuasi, serta minat investor. 

Oleh karena itu, persiapan IPO perlu disertai penilaian permintaan pasar bersama penjamin emisi. 

Saidu bilang, Bursa memahami bahwa kondisi pasar saat ini membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menentukan struktur, harga, dan waktu penawaran. 

“BEI terus mendorong perusahaan untuk mempersiapkan aksi korporasi secara matang agar dapat memanfaatkan peluang pendanaan di pasar modal secara optimal,” ungkapnya.

IPO Masih Sepi, Obligasi Jadi Pilihan Pendanaan Korporasi

Lebih lanjut, terkait reformasi Bursa dan arus dana asing, BEI memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan reformasi, kepastian regulasi, dan kepercayaan investor. 

Sebagai gambaran, net sell asing tercatat sebesar Rp 111,27 triliun di pasar reguler sejak awal tahun alias year to date (YTD).

Oleh karena itu, koordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan terus diperkuat Bursa guna memastikan implementasi reformasi berjalan secara terukur, transparan, dan terkomunikasikan dengan baik kepada pelaku pasar.

Pergerakan net sell asing sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik global maupun domestik, termasuk kondisi ekonomi, nilai tukar, valuasi, dan strategi alokasi portofolio investor. 

Oleh karena itu, pergerakan tersebut perlu dilihat dalam konteks dinamika pasar secara menyeluruh dan tidak dapat dikaitkan hanya dengan satu faktor tertentu.

Saidu bilang, reformasi Bursa memang diarahkan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan kualitas pasar agar investor memiliki dasar yang lebih baik dalam mengambil keputusan. 

“Dampaknya terhadap kepercayaan investor perlu dinilai secara berkelanjutan, bukan hanya dari arus dana dalam periode tertentu,” katanya.

BEI Perketat Seleksi IPO, Penolakan Calon Emiten Capai 60%

Advertisements

Also Read

Tags