Distribusi BBM Bali belum pulih, Bahlil kerahkan SPBU buka 24 jam

Hikma Lia

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali belum pulih sepenuhnya. Antrean pembelian BBM di SPBU wilayah Bali mulai masif terjadi pada Selasa (13/10).

Advertisements

“Saya baru mendapatkan laporan dari (Dirut Pertamina) Pak Simon, memang secara keseluruhan belum (pulih) ter-cover sepenuhnya, tapi perlahan-lahan sudah dilakukan (penguraian distribusi),” kata Bahlil saat ditemui usai peresmian Kilang LPG Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10).

Dia menyebut Dirut Pertamina Persero dan Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo sudah berada di Bali saat ini. Penguraian dilakukan melalui distribusi beberapa pompa bensin dan sejumlah SPBU yang diperintahkan untuk buka 24 jam.

Advertisements

“Alur distribusinya sudah juga dilakukan. Kemudian beberapa karyawan SPBU yang kurang, kami minta tolong ke aparat yang ada di sana untuk membantu, agar bisa membantu. Dan sekarang mulai terurai (distribusinya),” ujarnya.

Baca juga:

  • Bahlil Bantah Pergantian Dirut PLN karena Gangguan Listrik di Batam
  • Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya di Karawang
  • Bahlil Targetkan Ekspor Nikel US$45 Miliar pada 2026, Hilirisasi Jadi Andalan

Di sisi lain, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun maupun menyalahgunakan BBM bersubsidi yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.

“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” ujar Kitty dalam siaran pers, Kamis (15/10).

Kitty menyebut masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi (nopol) yang terindikasi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran,” ucapnya.

Advertisements

Also Read

Tags