Penegakan hukum lambat, ancaman MSCI datang lebih cepat

Hikma Lia

BANYU POS  JAKARTA. Menjelang akhir pekan, kebakaran hebat menerjang pasar saham Indonesia. Kebakaran menyusul pengumuman penyedia layanan indeks global, MSCI, yang mengusulkan perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Advertisements

MSCI beralasan, para pelaku pasar masih mengkhawatirkan kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot tajam 11,57% ke level 5.185,10 pada Jumat (16/10). Bersamaan dengan itu, investor asing mencatatkan net sell Rp 3,34 triliun (lihat tabel).

Advertisements

Merespons MSCI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp 1,5 triliun. Pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga dikenai denda, masing-masing senilai Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.

Salah satu emiten, yaitu BREN memberi keterangan resmi pada Jumat (16/10). Intinya mereka menghormati keputusan dari pihak regulator. BREN akan bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi terkait pasar modal.

Sayang, pemberian sanksi tersebut terlambat. Awal pekan, Senin (12/10), KONTAN menurunkan tulisan terkait jebloknya saham DSSA dan BREN. Keesokan harinya, Selasa (13/10), KONTAN mengulas rumor rencana pengenaan sanksi atas pelanggaran transaksi saham kepada sejumlah emiten. Rencana sanksi itu antara 13 Oktober 14 Oktober. Namun usulan MSCI terkait rencana penurunan status pasar Indonesia lebih cepat dari pengumuman sanksi.

Kepada Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi memaparkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA dari tahun 2023 sampai 2026. OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

OJK menyebut pengenaan sanksi di pasar modal tidak hanya kali ini saja. Sejak Januari sampai Oktober 2026, tercatat 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK.

Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas Rully Arya Wisnubroto mengatakan, penegakan hukum seharusnya lebih diarahkan kepada individu atau pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas manipulasi perdagangan, termasuk pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.Sehingga, relevan dengan persoalan yang disoroti MSCI. “Yang dibutuhkan bukan semata pengumuman sanksi dalam jumlah besar, tetapi bukti bahwa regulator mampu mengidentifikasi pelaku, menegakkan aturan secara konsisten, dan mencegah praktik serupa terulang kembali,” jelas dia, Jumat (16/10).

Dengan demikian, tanggung jawab regulator bukan hanya memulihkan status Indonesia di mata MSCI. Tapi mengembalikan kepercayaan investor terhadap mekanisme pembentukan harga dan integritas pasar saham nasional.

Terlepas dari itu, pengumuman MSCI tentu mengejutkan. Rully memprediksi, ada potensi keluarnya dana pasif sekitar US$ 3 miliar jika Indonesia kehilangan status emerging market. Saham-saham berkapitalisasi besar dengan kepemilikan asing tinggi, terutama perbankan besar dan telekomunikasi kemungkinan masih akan menghadapi tekanan jual.

Dengan ukuran pasar modal Indonesia dan jumlah saham yang memenuhi aturan MSCI kategori emerging market, pengamat pasar modal dan Co-Founder PasarDana Hans Kwee menilai, tidak mungkin Indonesia turun ke standalone market. Terlebih ekonomi Indonesia masih tumbuh dengan inflasi terkendali. “Pelaku pasar harus rasional dan tidak panik karena pasar saham Indonesia masih berfundamental baik,” tegasnya.

Advertisements

Also Read

Tags