59 Emiten Gelar Buyback Saham Triliunan Rupiah: Ada BBCA hingga CUAN

Hikma Lia

BANYU POS – JAKARTA — Aktivitas korporasi di Pasar Modal Indonesia menunjukkan dinamika yang sangat signifikan sepanjang tahun 2026. Berdasarkan kompilasi keterbukaan informasi publik dan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 20 Oktober 2026, tercatat sebanyak 59 program pembelian kembali saham atau buyback telah diumumkan oleh berbagai emiten. Angka tersebut mencakup program-program lanjutan yang digulirkan oleh perusahaan yang sebelumnya telah menjalankan aksi serupa di pasar sekunder.

Advertisements

Dari total 59 program buyback yang terdata sampai dengan periode pertengahan Oktober 2026 tersebut, sebanyak 12 program dilaporkan telah berstatus selesai dilaksanakan. Sementara itu, sebanyak 46 program lainnya hingga kini masih berada dalam status aktif dan terus berjalan sesuai dengan jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing perseroan. Penting untuk dicatat bahwa perhitungan angka tersebut merujuk pada jumlah total program aksi korporasi yang terdaftar di bursa, bukan mewakili jumlah emiten secara individu. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa beberapa entitas korporasi tercatat meluncurkan lebih dari satu program buyback dalam rentang waktu tahun berjalan yang sama.

Daftar Emiten dengan Nilai Buyback Besar

Advertisements

Guna menopang nilai saham dan memberikan imbal hasil yang optimal bagi para pemegang saham, sejumlah emiten papan atas mengalokasikan anggaran dana dengan nilai yang sangat signifikan, bahkan mencapai angka triliunan rupiah. Salah satu contoh terbesar ditunjukkan oleh PT Astra International Tbk. (ASII). Perseroan mengumumkan pelaksanaan program buyback lanjutan dengan penetapan nilai maksimum dana mencapai Rp8 triliun. Program dengan anggaran jumbo ini dijadwalkan berlangsung cukup panjang, yakni mulai dari 20 Juli 2026 hingga 16 Juli 2027. Peluncuran program ini dilakukan setelah perseroan menuntaskan program buyback terdahulu yang bernilai maksimum Rp2 triliun, yang dioperasikan pada periode 16 Maret hingga 15 Juni 2026.

Langkah strategis berskala besar juga diambil oleh emiten perbankan raksasa, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). Bank swasta terbesar di Indonesia ini menetapkan alokasi dana maksimum sebesar Rp5 triliun untuk program buyback yang membentang sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027. Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 19 hingga 21 Oktober 2026, BBCA secara aktif kembali melakukan pembelian saham di pasar guna mendukung serta memperkuat stabilisasi kondisi pasar modal nasional.

Sektor energi dan sumber daya alam turut menorehkan komitmen dana yang amat besar. PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) masing-masing secara terpisah menetapkan batas nilai maksimum pembelian kembali saham sebesar Rp5 triliun. Mengenai linimasa pelaksanaannya, program yang digulirkan oleh ADRO dijadwalkan berlangsung dari 17 April 2026 sampai 18 April 2027. Di sisi lain, program yang diusung oleh AADI dimulai sejak 23 Mei 2026 dan direncanakan berakhir pada 22 Mei 2027.

Sektor telekomunikasi dan teknologi informasi juga tidak ketinggalan dalam memanfaatkan momentum aksi korporasi ini. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) mengumumkan penetapan anggaran buyback dengan nilai maksimum sebesar Rp4 triliun. Masa pelaksanaan aksi korporasi TLKM ini berlaku mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. Sementara itu, emiten ekosistem teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) turut mengalokasikan anggaran bernilai besar, yakni mencapai maksimum Rp3,5 triliun. Program aksi korporasi GOTO tersebut dijadwalkan berjalan sepanjang periode 19 Juni 2026 sampai dengan 18 Juni 2027.

Di ranah industri alat berat dan pertambangan, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyiapkan dana dengan nilai maksimum sebesar Rp2 triliun. Periode pelaksanaan buyback untuk UNTR tergolong singkat dibandingkan emiten lainnya, yaitu terhitung mulai 1 Oktober hingga berakhir pada 31 Desember 2026. Selanjutnya, dari industri perbankan milik negara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengumumkan kesiapan dana untuk program buyback dengan batas maksimum senilai Rp1,17 triliun. Adapun rentang waktu pelaksanaan aksi korporasi bagi BMRI ini berlangsung mulai 30 April 2026 hingga 29 April 2027.

Sejumlah Emiten Kembali Mengumumkan Buyback

Berdasarkan rincian data per tanggal 20 Oktober 2026, fenomena menarik yang terjadi di lantai bursa adalah maraknya emiten yang meluncurkan program buyback baru setelah sebelumnya sempat menyelesaikan atau memiliki program serupa. Perusahaan-perusahaan ini melangkah ke tahap atau periode pelaksanaan berikutnya untuk menjaga momentum harga saham mereka di bursa.

PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF), emiten yang bergerak di bidang farmasi dan kesehatan, merupakan salah satu entitas yang menjalankan strategi berulang ini. Pada tahap awal, KLBF memiliki program buyback beranggaran maksimum Rp500 miliar untuk periode 2 April hingga 2 Juli 2026. Tak lama setelah periode tersebut, perseroan kembali mengumumkan peluncuran program tahap berikutnya dengan mengalokasikan nilai dana maksimum yang sama persis, yaitu Rp500 miliar, untuk periode 17 September sampai dengan 17 Desember 2026.

Pola senada juga diperlihatkan oleh emiten distributor barang elektronik dan seluler, PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA). ERAA tercatat mendaftarkan dua program aksi korporasi buyback secara bertahap. Program pertama disiapkan dengan anggaran maksimum sebesar Rp100 miliar yang berlaku pada kurun waktu 2 Juni hingga 2 September 2026. Memasuki bulan September, perseroan meningkatkan alokasi dananya secara signifikan dengan menetapkan program baru senilai maksimum Rp500 miliar untuk masa pelaksanaan 4 September hingga 4 Desember 2026.

Sektor pengolahan mineral dan pembangunan kawasan juga diwarnai aksi eksekusi berulang. PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) sebelumnya telah merampungkan pengumuman program buyback dengan nilai maksimum Rp1,46 triliun untuk periode 17 Juni hingga 16 September 2026. Menyusul selesainya agenda tersebut, perseroan kembali mengumumkan program tahap selanjutnya dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp1,383 triliun yang berjalan dari 17 September hingga 16 Desember 2026.

Sementara itu, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) memiliki agenda buyback tahap awal bernilai maksimum Rp250 miliar untuk kurun waktu 3 Februari hingga 2 Mei 2026. Perusahaan pengembang ini kemudian mengumumkan kembali program berikutnya dengan dana maksimum yang sama, yaitu Rp250 miliar, yang dijadwalkan berlangsung dari 20 Agustus sampai 19 November 2026.

Dinamika pasar modal pada bulan Oktober 2026 semakin bergeliat seiring aksi simultan dari empat emiten yang terhubung dan terafiliasi dengan grup konglomerat Prajogo Pangestu. Keempat emiten tersebut secara bersamaan mengumumkan peluncuran program buyback saham baru. Rincian entitas tersebut meliputi PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Dari segi alokasi dana, tiga perseroan yaitu BRPT, TPIA, dan BREN masing-masing menganggarkan batas maksimum sebesar Rp1 triliun. Adapun CUAN menetapkan alokasi anggaran maksimum sebesar Rp500 miliar. Keempat program buyback bagi kelompok emiten ini diresmikan secara bersama-sama pada tanggal 19 Oktober 2026 dan dijadwalkan beroperasi hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2026. Secara akumulatif, total nilai dana maksimum yang disiapkan oleh grup empat emiten tersebut menyentuh angka Rp3,5 triliun. Angka ini murni merupakan kalkulasi batas atas dana yang diumumkan ke publik dan bukan angka realisasi akhir dari pembelian saham.

Di samping grup Barito, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) juga mengambil langkah serupa dengan mengumumkan aksi buyback bernilai maksimum Rp1 triliun untuk periode pelaksanaan mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.

Selain itu, dari jajaran perbankan syariah, PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) secara resmi mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan anggaran maksimum Rp1 triliun. Keputusan perseroan tersebut disetujui pasca gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 14 Oktober 2026, dengan menetapkan durasi waktu pelaksanaan program paling lama 12 bulan.

Buyback Melibatkan Berbagai Sektor

Pelaksanaan program buyback sepanjang tahun 2026 terbukti menyebar secara merata dan tidak didominasi secara eksklusif oleh emiten berkategori kapitalisasi pasar besar saja. Ragam industri yang terlibat mencakup sektor perbankan, farmasi, properti, manufaktur industri, logistik, teknologi informasi, hingga sektor barang konsumen.

Khusus di sektor perbankan dan jasa keuangan, selain nama-nama besar seperti BBCA dan BMRI, daftar emiten pembeli kembali saham juga diperamai oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU), serta PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI).

Berdasarkan rinciannya, BBNI menetapkan alokasi batas maksimum buyback senilai Rp627 miliar untuk periode 27 Juli sampai 26 Oktober 2026. Di sisi lain, BBRI mengalokasikan dana maksimum sebesar Rp500 miliar untuk periode 12 Juni hingga 11 September 2026, yang mana status dari program BBRI ini secara resmi telah tercatat selesai dalam data per pertengahan Oktober 2026.

Geliat aksi korporasi ini juga marak terjadi di sektor industri manufaktur dan pipa baja. PT Steel Pipe Industry Indonesia Tbk. (ISSP) mengumumkan program buyback dengan pagu indikatif maksimum Rp200 miliar untuk periode 25 Mei hingga 25 Agustus 2026. Sejalan dengan hal itu, PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE) juga mematok batas anggaran maksimum sebesar Rp200 miliar yang berjalan dalam jangka waktu satu tahun penuh, yakni dari 1 Juni 2026 hingga 29 Mei 2027.

Sektor energi dan penyedia jasa pendukung migas turut melengkapi rentetan aksi korporasi ini. PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) tercatat menetapkan alokasi maksimum pembelian saham sebesar Rp448,69 miliar untuk jangka waktu 17 April 2026 sampai 17 April 2027. Sementara emiten penyedia jasa energi, PT Elnusa Tbk. (ELSA), mengumumkan program buyback dengan pagu dana maksimum Rp100 miliar yang berlaku untuk kurun waktu 3 Agustus hingga 2 November 2026.

Sebagai wawasan teknis bagi para investor dan pelaku pasar modal, perlu digarisbawahi bahwa besaran nilai maksimum buyback yang disampaikan dalam keterbukaan informasi publik tidak secara otomatis mencerminkan total dana aktual atau jumlah saham yang telah berhasil diserap oleh perseroan. Pagu anggaran tersebut sejatinya merupakan batas atas ketersediaan dana yang disediakan perusahaan untuk memfasilitasi program aksi korporasi. Keterserapan dan realisasi riil dari pembelian kembali saham tersebut tetap wajib merujuk pada laporan berkala pelaksanaan buyback yang disampaikan oleh masing-masing emiten kepada regulator bursa.

Advertisements

Also Read