BANYU POS – – Bank Indonesia (BI) mengklaim sejumlah kebijakan insentif berhasil menarik modal asing. BI menyebut aliran masuk investasi portofolio asing sebesar USD 9,9 miliar atau setara sekitar Rp 177 triliun sejak diberlakukan pada Juni 2026 hingga 20 Oktober 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan lembaganya terus memperkuat kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Destry berujar insentif tersebut tidak hanya diberikan untuk instrumen Swap dan DNDF Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia. Melainkan juga untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra sehingga imbal hasil aset Rupiah menjadi tetap menarik.
“Sejak diberlakukan pada Juni 2026, kebijakan ini berhasil menarik aliran masuk modal asing sebesar USD 9,9 miliar per tanggal 20 Oktober 2026,” ujar Destry dalam konferensi pers RDG BI, Jakarta pada Rabu (21/10).
Destry melanjutkan BI terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak gejolak global. Ia menyebut setelah sempat menguat hingga pertengahan September 2026, nilai tukar Rupiah pada 20 Oktober tercatat Rp 17.985 per dolar AS atau melemah sebesar 0,61 persen dibandingkan dengan posisi akhir September 2026.
“Perkembangan ini dipengaruhi oleh eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan moneter AS yang mengetat, serta sentimen investor asing di pasar saham,” ujarnya.
Untuk itu, BI mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Selain itu, BI juga meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment (FDI)
“Melalui pengurangan premi dari semula 25 persen menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan dan dari semula 30 persen menjadi 45 persen untuk tenor 12 bulan,” ujarnya.




