BEI catat tiga calon emiten dengan aset jumbo antre IPO

Hikma Lia

BANYU POS – , JAKARTA — Sebanyak tiga calon emiten beraset skala besar atau di atas Rp250 miliar mengantre untuk mencatatkan sahamnya melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Advertisements

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menyampaikan bahwa ketiga emiten beraset jumbo tersebut masuk ke dalam daftar sembilan perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline pencatatan saham bursa.

“Hingga saat ini, terdapat sembilan perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” ujar Saidu dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10/2026).

Advertisements

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 53/POJK.04/2017, calon emiten dalam antrean bursa didominasi oleh perusahaan beraset menengah atau Rp50 miliar hingga Rp250 miliar sebanyak lima perusahaan. Adapun satu perusahaan lainnya memiliki aset skala kecil di bawah Rp50 miliar.

Dari sisi sektoral, pipeline IPO saham didominasi oleh sektor kesehatan sebanyak empat perusahaan atau setara 44,4%. Sektor energi dan bahan baku masing-masing menyumbang dua perusahaan atau 22,2%, sedangkan satu perusahaan sisanya berasal dari sektor keuangan sebesar 11,1%.

Sebaliknya, sektor seperti consumer cyclicals, consumer non-cyclicals, industri, infrastruktur, properti dan real estat, teknologi, serta transportasi dan logistik belum mencatatkan calon emiten dalam daftar pipeline saat ini.

Saidu menambahkan bahwa sepanjang tahun berjalan hingga 23 Oktober 2026, BEI telah memfasilitasi penawaran umum dari tujuh perusahaan baru dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,16 triliun.

Realisasi pencatatan saham baru tersebut bertepatan dengan berlakunya pengetatan ketentuan IPO oleh BEI. Regulasi anyar ini diterapkan untuk memperketat kriteria calon emiten yang akan melantai di bursa.

Dalam pengumumannya, BEI melakukan penyempurnaan tahap kedua terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari reformasi pasar modal Indonesia yang dilakukan untuk memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan perlindungan investor.

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri, menerangkan bahwa penyempurnaan tahap kedua ini mencakup pengetatan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat hingga penambahan ketentuan proporsionalitas penghitungan free float. 

Bursa kini memberikan kesempatan bagi calon emiten untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria BEI.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Aulia dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).

Tidak hanya itu, penyempurnaan ini juga membuat BEI tidak lagi mengatur harga minimum dalam IPO. Hal ini diharapkan memberikan kemudahan bagi calon emiten untuk memperoleh dana yang optimal dan membuka kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang terjangkau.

Di samping itu, BEI mewajibkan calon emiten menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode 5 tahun setelah mencatatkan saham, dokumen laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek.

Penyempurnaan aturan tersebut turut memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk melakukan pemesanan maupun perubahan kode saham, yang tata caranya bakal diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

Advertisements

Also Read