Kasus Saham DSSA BREN CUAN: OJK Jatuhi Sanksi Denda Triliunan Rupiah

Hikma Lia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merinci deretan sanksi administratif tegas terhadap sejumlah perusahaan sekuritas, entitas korporasi, serta perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di pasar modal Indonesia. Penindakan hukum yang tertuang dalam dokumen transparansi penegakan hukum pasar modal sepanjang periode 2026 hingga 31 Oktober 2026 ini mencakup kasus transaksi saham tiga emiten besar, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Advertisements

Langkah penegakan hukum ini menghadirkan sanksi finansial dengan nilai signifikan, mulai dari ratusan juta rupiah hingga triliunan rupiah. Selain sanksi berupa denda administratif, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin profesi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para tenaga pemasaran (sales) dari berbagai perantara pedagang efek yang terlibat dalam praktik transaksi tersebut.

Pelanggaran dan Sanksi dalam Perdagangan Saham DSSA

Advertisements

Pada kasus transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) yang berlangsung dalam kurun waktu 12 hingga 19 Januari 2024, 21 Mei hingga 15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026, OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur. Tindakan yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa tersebut terbukti menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan secara signifikan di pasar.

Sanksi terberat dalam kasus perdagangan saham DSSA dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal. Berdasarkan surat keputusan S-100/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, OJK mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp1.500.000.000.000 (Rp1,5 triliun). PT Sinar Mas Tunggal terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 angka 34 dan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain entitas korporasi, sanksi perorangan juga dijatuhkan kepada Sdr. Rudy selaku pemegang Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dengan Nomor KEP-145/PM.021/PJWPEE/TTE/2025 tertanggal 22 April 2025. Melalui surat S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, OJK membekukan izin WPEE atas nama Sdr. Rudy selama satu tahun karena terbukti ikut terlibat dalam pelanggaran Pasal 22 angka 34 dan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

OJK turut menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai anggota bursa dalam transaksi saham DSSA. Delapan perusahaan sekuritas masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1.400.000.000 (Rp1,4 miliar) berdasarkan surat penetapan tertanggal 16 Oktober 2026:

1. PT Sinarmas Sekuritas (Surat S-90/PM.2/2026)
2. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia (Surat S-89/PM.2/2026)
3. PT BCA Sekuritas (Surat S-52/PM.2/2026)
4. PT Amantara Sekuritas Indonesia (Surat S-54/PM.2/2026)
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (Surat S-53/PM.2/2026)
6. PT Supra Sekuritas Indonesia (Surat S-91/PM.2/2026)
7. PT Buana Capital Sekuritas (Surat S-88/PM.2/2026)
8. PT Waterfront Sekuritas Indonesia (Surat S-74/PM.2/2026)

Kedelapan perusahaan sekuritas tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, mereka melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Sementara itu, satu perusahaan sekuritas lainnya, yaitu PT RHB Sekuritas Indonesia, dikenakan sanksi denda sebesar Rp700.000.000 melalui surat S-75/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 atas pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Penegakan hukum OJK dalam kasus perdagangan DSSA ini juga menyasar delapan orang tenaga pemasaran (sales) dari para anggota bursa tersebut yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis tertanggal 16 Oktober 2026. Dasar hukum penjatuhan sanksi ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 jo. Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025. Para tenaga pemasaran tersebut antara lain:

– Sdr. Fitra Sie (Sales PT Sinarmas Sekuritas, Surat S-86/PM.2/2026)
– Sdr. Sam Sahiry Rumamby Supit (Sales PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, Surat S-87/PM.2/2026)
– Sdr. Widya Halim (Sales PT BCA Sekuritas, Surat S-85/PM.2/2026)
– Sdr. Suryadi (Sales PT Amantara Sekuritas Indonesia, Surat S-84/PM.2/2026)
– Sdr. Morgan Gindo Wardana Simorangkir (Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., Surat S-97/PM.2/2026)
– Sdr. Maria Retnowulan (Sales PT Supra Sekuritas Indonesia, Surat S-96/PM.2/2026)
– Sdr. Wahyu Suci Sugiarto (Sales PT Buana Capital Sekuritas, Surat S-99/PM.2/2026)
– Sdr. Baskara Alias Karnen S (Sales PT Waterfront Sekuritas Indonesia, Surat S-98/PM.2/2026)

Sanksi Pelanggaran Penawaran Umum Saham CUAN

Selain kasus perdagangan saham DSSA, OJK membongkar pelanggaran administratif pada proses penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Dalam pemeriksaan tersebut, regulator menemukan adanya tindakan menyesatkan berupa pengaburan informasi mengenai identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.

Sanksi denda terbesar pada kasus penawaran umum saham CUAN dijatuhkan kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Entitas tersebut dikenai denda sebesar Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar) melalui surat S-48/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 karena melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

OJK juga menjatuhkan sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp1.700.000.000 (Rp1,7 miliar) kepada dua perusahaan sekuritas yang terlibat dalam penawaran umum saham CUAN, yakni:

1. PT Henan Putihrai Sekuritas (Surat S-62/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026)
2. PT BRI Danareksa Sekuritas (Surat S-64/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026)

Kedua perusahaan sekuritas tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Tindakan tegas OJK dalam kasus CUAN turut menyasar pimpinan perusahaan sekuritas. Sdr. Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) selama tiga bulan melalui surat S-65/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Denda Penawaran Umum Saham BREN dan Modus Pelanggaran

Pelanggaran pada proses penawaran umum saham juga terjadi dalam kasus PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN). OJK mencantumkan Anbo Holdings Ltd sebagai pihak yang dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000.000 (Rp500 miliar). Sanksi yang dituangkan dalam surat S-47/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 ini dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Anbo Holdings Ltd dalam proses pemesanan saham BREN memiliki modus serupa dengan kasus CUAN, yaitu berupa pengaburan informasi mengenai identitas pihak yang melakukan pemesanan saham pada penawaran umum.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh OJK terhadap penawaran umum BREN dan CUAN, terungkap bahwa pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyembunyikan identitas sebenarnya. Tindakan ini menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar secara bebas di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum Pasar Modal

Transparansi atas penjatuhan sanksi ini menjadi bentuk nyata penguatan reformasi pasar modal Indonesia serta peningkatan akuntabilitas fungsi pengawasan OJK. Langkah tegas ini diambil untuk senantiasa memelihara iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang Pasar Modal melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Advertisements

Also Read