KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran di pasar modal.
Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menilai, penindakan terhadap sejumlah emiten yang telah diumumkan OJK baru merupakan langkah awal untuk memperbaiki integritas pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pemberian sanksi terhadap sejumlah emiten, di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK Minta Investigasi Dugaan Pelanggaran Penagihan, Begini Respons Kredivo
Teguh menilai, pemberian sanksi tersebut merupakan perkembangan positif dibandingkan kondisi sebelumnya ketika belum ada tindakan hukum yang jelas. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup.
Menurut Teguh, indikasi praktik manipulasi perdagangan saham tidak hanya melibatkan tiga emiten tersebut. Maka, OJK perlu melanjutkan penindakan terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat, termasuk emiten, perusahaan sekuritas, hingga influencer.
“Semua orang juga tahu bahwa yang terindikasi goreng-goreng saham tidak hanya tiga emiten itu. Jadi betul langkah OJK untuk mengumumkan emiten berikutnya, sekuritas berikutnya ya, influencer berikutnya, itu yang kita tunggu-tunggu gitu ya. Harus kena semuanyalah, jangan tebang pilih gitu,” kata Teguh kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).
Kejelasan Dana Sanksi
Selain konsistensi penindakan, Teguh juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai pemanfaatan dana denda yang dibayarkan oleh pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia mencontohkan denda sebesar Rp 1,5 triliun yang dijatuhkan kepada DSSA. Menurut Teguh, perlu ada transparansi mengenai pihak yang menerima dana denda tersebut, termasuk kemungkinan mekanisme pengembalian sebagian dana kepada investor yang dirugikan.
Teguh mengakui, mekanisme pengembalian dana kepada investor bukan perkara mudah untuk diterapkan.
OJK Minta Bank Memblokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online
Namun, ia menilai Indonesia dapat mempertimbangkan praktik yang telah berjalan di sejumlah negara maju,seperti Amerika Serikat yang memungkinkan investor mengajukan tuntutan hukum dan memperoleh pengembalian sebagian kerugian akibat pelanggaran di pasar modal.
Teguh menilai mekanisme tersebut berpotensi membantu memulihkan kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di pasar modal.
“Misalnya investor rugi Rp 100 juta, kemudian Rp 20 juta kembali. Memang tidak semuanya, tetapi itu lebih baik daripada tidak ada uang yang kembali sama sekali,” jelas Teguh.
Ia mencontohkan kasus Jiwasraya dan perkara yang melibatkan Benny Tjokrosaputro. Meskipun pihak yang terlibat telah menjalani proses hukum, investor yang mengalami kerugian belum tentu memperoleh pengembalian dana investasinya.
“Saya pikir ini momentum. Harus bisa dieksplore caranya sampai ke arah sana. Itu tugasnya OJK dan harus mengusahakan hal tersebut,” tambah Teguh.
Dari sisi perdagangan saham, Teguh menilai berlanjutnya penegakan hukum berpotensi menekan praktik manipulasi harga saham.
OJK Sebut Tak Semua Bank Bakal Terapkan Universal Banking, Ini Kriterianya
Dengan adanya sanksi yang lebih tegas dan konsisten, pelaku pasar yang selama ini melakukan praktik goreng saham diharapkan akan berkurang.
Pasalnya, praktik tersebut tidak hanya ditemukan pada saham-saham berkapitalisasi besar milik konglomerasi, tetapi juga saham-saham berkapitalisasi kecil atau small cap.
“Kalau ada sanksi yang jelas seperti ini, yang melakukan goreng-goreng saham minimal akan berpikir lagi. Mereka tidak akan sembarangan lagi. Jadi, dampaknya positif,” ucap Teguh.




