Transaksi derivatif kripto di Indonesia tembus Rp 5,8 triliun pada September 2026

Hikma Lia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 5,8 triliun pada September 2026, tumbuh 27,19% secara bulanan month-on-month (MoM).

Advertisements

Melansir siaran pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Oktober yang diselenggarakan pada 5 November 2026, nilai transaksi aset kripto di dalam negeri juga meningkat 31,96% MoM menjadi Rp 30,56 triliun pada September 2026, dari Rp 23,16 triliun pada Agustus 2026.

OJK menyebut, di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan positif.

Advertisements

Sementara itu, Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn mengatakan, peningkatan transaksi derivatif di Indonesia mencerminkan perkembangan aktivitas perdagangan aset keuangan digital. Tren serupa juga terlihat di pasar global.

Berdasarkan laporan September Exchange Monthly Report dari CoinMarketCap Research yang diterbitkan pada Oktober 2026, volume perdagangan derivatif di 11 bursa kripto yang dipantau mencapai US$ 4,06 triliun sepanjang September 2026. Angka tersebut meningkat 11,4% dibandingkan Agustus 2026.

Transaksi Kripto Tumbuh Dua Bulan Beruntun, Ini Pendorongnya

Dari total volume perdagangan spot dan derivatif sebesar US$ 4,83 triliun, instrumen derivatif menyumbang sekitar 84,2%.

“Jika melihat pasar global, derivatif juga memiliki porsi yang signifikan dalam volume perdagangan. Hal ini memperlihatkan bahwa instrumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam dinamika pasar aset kripto, sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman konsumen terhadap karakteristik dan risikonya,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Berbeda dengan perdagangan spot yang melibatkan pembelian dan penjualan aset secara langsung, transaksi Futures memungkinkan pengguna mengambil posisi berdasarkan perkiraan pergerakan harga melalui kontrak derivatif. Pengguna dapat mengambil posisi long ketika memperkirakan harga akan naik atau short ketika memperkirakan harga akan turun.

Di sisi lain, Bittime menyediakan 49 pasangan perdagangan kripto pada produk Futures dengan pilihan leverage hingga 25 kali serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin. Namun, penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian. Jika pergerakan pasar berlawanan dengan posisi yang diambil, pengguna berisiko mengalami kerugian hingga likuidasi ketika persyaratan margin tidak terpenuhi.

Ryan bilang, pengguna perlu memahami mekanisme kontrak dan risiko sebelum melakukan transaksi derivatif.

“Setiap instrumen perdagangan memiliki karakteristik yang berbeda. Pada Futures, pengguna perlu memahami mekanisme kontrak, penggunaan leverage, serta konsekuensi dari perubahan harga terhadap posisi yang diambil. Karena itu, keputusan perdagangan sebaiknya didasarkan pada analisis dan perencanaan risiko, bukan semata-mata mengikuti pergerakan pasar,” jelasnya.

Peretasan Bursa Global Meningkatkan Risiko Volatilitas Pasar Kripto

Aspek keamanan dan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian OJK. Dalam siaran pers RDK Oktober, OJK menyoroti insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform aset kripto global pada September 2026. OJK menyatakan terus memantau perkembangan insiden tersebut serta potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia.

OJK menegaskan, setiap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital memiliki sistem, tata kelola, dan mekanisme pengamanan masing-masing. Untuk memperkuat keamanan industri, OJK telah menetapkan standar tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan sistem yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara.

OJK juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada, menggunakan pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko dalam aktivitas transaksi maupun penyimpanan aset kripto.

OJK Catat Transaksi Kripto Naik 31,96% pada September 2026

Advertisements

Also Read

Tags