Sponsored

KOKA Disuspensi! Pengendali Saham Langgar Janji, Investor Panik?

Hikma Lia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan mensuspensi perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Keputusan ini mulai berlaku sejak sesi pra-pembukaan perdagangan Kamis (18/9/2025).

Langkah suspensi ini diambil sebagai respons atas pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali KOKA. Pelanggaran ini terkait dengan kewajiban untuk mempertahankan status pengendali yang telah dicantumkan dalam prospektus perusahaan.

Sponsored

Dalam prospektus KOKA, secara jelas dinyatakan bahwa Gao Jing, sebagai ultimate beneficial owner sekaligus pengendali, memiliki komitmen untuk tetap memegang kendali perusahaan minimal selama lima tahun.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Vera Florida, menjelaskan alasan di balik suspensi ini. “Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek KOKA,” ujarnya pada hari Kamis (18/9).

Vera juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memantau dan memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh KOKA.

Sebelumnya, pada Selasa (16/9), KOKA telah mengumumkan rencana akuisisi 63,5% saham yang ditempatkan dan beredar oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd. Jika aksi korporasi ini terealisasi, Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd akan secara resmi menjadi pemegang saham pengendali baru KOKA.

Direktur Utama KOKA, Gao Jing, menjelaskan bahwa negosiasi terkait rencana dan penyelesaian akuisisi akan dilakukan secara langsung oleh kedua belah pihak.

“Saat ini kedua belah pihak sedang membahas harga akhir dan tanggal penyelesaian proses akuisisi,” ungkap Gao pada Selasa (16/9).

Akuisisi ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperluas jaringan bisnis KOKA, yang diharapkan dapat meningkatkan prospek pengembangan bisnis di sektor konstruksi, khususnya konstruksi infrastruktur.

Sebelum dikenakan suspensi, harga saham KOKA berada di level Rp 137 per saham. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 34,31% dibandingkan hari sebelumnya. Secara *year-to-date*, pergerakan harga saham KOKA telah menguat hingga 104,48%, menunjukkan performa yang cukup impresif sepanjang tahun berjalan.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai 18 September 2025. Suspensi ini dilakukan karena pemegang saham pengendali KOKA melanggar komitmen untuk mempertahankan status pengendali seperti yang tercantum dalam prospektus.

Pelanggaran tersebut terkait rencana akuisisi 63,5% saham KOKA oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd, yang akan menjadikan perusahaan tersebut pemegang saham pengendali baru. Sebelumnya, harga saham KOKA berada di Rp 137 per saham, naik 34,31% dari hari sebelumnya, dan secara *year-to-date* telah menguat 104,48%.

Sponsored

Also Read

Tags