BANYU POS – , JAKARTA – Pergerakan harga buyback emas Antam hari ini, Jumat, 19 September 2025, di gerai resmi Logam Mulia menunjukkan sedikit pelemahan. Tercatat, harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp1.937.000 per gram. Angka ini menandai penurunan sebesar Rp8.000 dibandingkan posisi perdagangan kemarin, sebuah dinamika yang patut dicermati oleh para investor emas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk yang telah bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan langsung oleh perusahaan. Pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM ini menjamin bahwa harga jual kembalinya akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Konsistensi menjadi nilai tambah, karena harga jual kembali diberlakukan sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan kemudahan bagi pemiliknya.
Pada dasarnya, buyback emas adalah mekanisme transaksi untuk menjual kembali emas yang dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada pihak penjual atau lembaga yang berwenang.
: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 19 September Turun ke Rp2,09 Juta per Gram di Gerai Resmi
Meski harga yang ditawarkan untuk buyback umumnya lebih rendah dari harga jual saat ini, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga jual awal dan harga buyback yang berlaku, menjadikan strategi buyback menarik bagi investor jangka panjang yang cermat.
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Tarif PPh 22 yang diberlakukan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
: : Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat, 19 September 2025
Selain ketentuan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi prasyarat penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback guna mematuhi regulasi yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih detail, berikut adalah simulasi buyback emas Antam hari ini, Jumat, 19 September 2025, di gerai resmi Antam Logam Mulia, lengkap dengan perkiraan potongan PPh 22 dan biaya meterai:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp968.500 | – | – | Rp968.500 |
1 gr | Rp1.937.000 | – | – | Rp1.937.000 |
2 gr | Rp3.874.000 | – | – | Rp3.874.000 |
5 gr | Rp9.685.000 | – | Rp10.000 | Rp9.675.000 |
10 gr | Rp19.370.000 | Rp291.000 | Rp10.000 | Rp19.069.000 |
50 gr | Rp96.850.000 | Rp1.453.000 | Rp10.000 | Rp95.387.000 |
100 gr | Rp193.700.000 | Rp2.906.000 | Rp10.000 | Rp190.784.000 |
500 gr | Rp968.500.000 | Rp14.528.000 | Rp10.000 | Rp953.962.000 |
1.000 gr | Rp1.937.000.000 | Rp29.055.000 | Rp10.000 | Rp1.907.935.000 |
Sumber: Logam Mulia
: : Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat, 19 September 2025
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada 19 September 2025 tercatat Rp1.937.000 per gram, turun Rp8.000 dari hari sebelumnya. Harga ini berlaku untuk emas batangan bersertifikat LBMA dari Antam, dengan harga yang sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback. Selain pajak, pelanggan wajib melengkapi data identitas, khususnya NIK, sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Simulasi buyback dengan berbagai berat gram dan perhitungan pajak telah disediakan, menunjukkan potongan pajak dan biaya meterai yang akan dikenakan.