Sponsored

RUU Keuangan Baru: Mandat BI, OJK, LPS Diperluas?

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini memasuki babak baru. Fokus utama perubahan regulasi ini adalah untuk memberikan dukungan yang lebih signifikan kepada sektor riil dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Revisi ini juga akan memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sponsored

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK telah resmi menjadi usulan DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. Langkah selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan mendalami RUU ini secara detail melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

Menurut ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan memperkokoh kerangka kerja manajemen krisis. Contohnya, LPS akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi yang mengalami masalah.

: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

“Sistem keuangan akan memiliki jaring pengaman yang lebih proaktif. Hal ini akan mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ungkapnya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Hosianna menambahkan, revisi UU P2SK juga menghadirkan pengawasan yang lebih ketat melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, serta pembentukan badan supervisi bagi kedua lembaga tersebut. Dengan demikian, pengawasan publik akan semakin meningkat karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih aktif dalam pengelolaan sistem keuangan.

: Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

Namun, ada perubahan dalam mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi dari sektor perbankan.

Independensi BI dan Mandat Baru

Salah satu poin krusial dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat BI untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun fokus utama tetap pada stabilitas inflasi, langkah ini menandakan adanya pergeseran kebijakan moneter ke arah yang lebih pro-pertumbuhan.

: Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus

Hosianna berpendapat bahwa strategi ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi jika dijalankan dengan cermat. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak sampai mengganggu pengendalian inflasi.

“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memprediksi sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan semakin matang, mengingat inflasi diperkirakan akan berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5%-3,5%,” jelasnya.

Kepala Ekonom Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat tersebut sejalan dengan praktik terbaik yang berlaku secara internasional. Bank sentral AS, misalnya, memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa tetap menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama, sambil tetap mendukung kebijakan ekonomi.

“Catatan penting agar dorongan pro-growth tidak mengganggu mandat stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Apabila terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, maka prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” tegasnya.

Ringkasan

Revisi UU P2SK memasuki tahap baru dengan fokus pada dukungan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui perluasan mandat BI, OJK, dan LPS. RUU ini, yang telah disetujui DPR, akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah untuk memperkokoh manajemen krisis dan memperkuat sistem keuangan.

Perluasan mandat BI mencakup dorongan pertumbuhan ekonomi, sementara OJK dan LPS akan diawasi lebih ketat melalui integrasi anggaran ke APBN dan pembentukan badan supervisi. Meskipun BI memiliki mandat baru, stabilitas harga dan sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan moneter.

Sponsored

Also Read