Bank Indonesia memperketat pembelian valas tanpa 'underlying' untuk menstabilkan rupiah yang mendekati Rp17.900 per dolar AS, di tengah ketidakpastian global.
RUU Perubahan Omnibus Law Keuangan dibahas, memperluas mandat BI, OJK, dan LPS untuk mendukung sektor riil dan lapangan kerja, serta memperkuat pengawasan.
Bank Indonesia mendukung transformasi ekonomi Kalimantan Timur dari tambang ke sektor pertanian, pariwisata, dan jasa, dengan IKN sebagai katalis utama.