Sponsored

PANI Bangkit! Saham PIK2 Melesat Usai Status PSN Dicabut

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) kembali menunjukkan performa impresif pada sesi pertama perdagangan Selasa (14/10), bangkit dari tekanan sentimen pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek PIK 2 Tropical Coastland. Kenaikan harga saham PANI ini menjadi sorotan di tengah dinamika pasar modal.

Sponsored

Pada penutupan sesi pertama perdagangan Selasa (14/10), harga saham PANI terpantau parkir di level Rp 14.200, melonjak 4,41% secara harian. Sepanjang sesi, pergerakan saham PANI menunjukkan volatilitas dengan rentang harga antara Rp 14.025 hingga Rp 14.500. Aktivitas perdagangan saham PANI juga cukup ramai, di mana nilai transaksi pada sesi satu saja telah mencapai Rp 185,38 miliar. Dengan performa ini, kapitalisasi pasar atau market cap PANI tercatat mencapai Rp 240,04 triliun.

Performa positif ini kontras dengan kondisi sebelumnya. Pada hari pengumuman pencabutan status PSN tersebut, yakni Selasa (14/10/2025), saham PANI tercatat terkoreksi signifikan sebesar 7,8% di sepanjang perdagangan. Koreksi ini mencerminkan respons pasar yang cepat terhadap berita tersebut. Kemudian, pada penutupan perdagangan kemarin, saham PANI berada di level Rp 13.600, sebelum akhirnya menunjukkan penguatan pada perdagangan hari ini.

Pencabutan status Proyek Strategis Nasional untuk PIK 2 Tropical Coastland ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur daftar Proyek Strategis Nasional. Keputusan penting ini diteken langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 24 September 2025 lalu. Dalam daftar PSN terbaru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland dipastikan sudah tidak lagi tercantum.

Sebelumnya, proyek pengembangan kawasan PIK 2 Tropical Coastland, yang merupakan milik taipan Sugianto Kusuma atau yang akrab disapa Aguan, sempat masuk dalam daftar PSN. Status tersebut diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Proyek ini ditaksir memiliki nilai investasi fantastis mencapai Rp 62 triliun dan sebelumnya terdaftar di urutan nomor 266 dalam Permenko 12/2024 sebagai PSN di sektor pariwisata.

Sponsored

Also Read

Tags