
BANYU POS – JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengidentifikasi dua tantangan fundamental yang menghambat efektivitas sistem dana pensiun di Indonesia. Kondisi krusial ini menjadi sinyal penting akan urgensi reformasi menyeluruh terhadap sistem yang berlaku.
Tantangan pertama berpusat pada dominasi program pensiun wajib, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), dalam total aset program dana pensiun. Pada tahun 2024, akumulasi aset program pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, telah mencapai lebih dari Rp1.500 triliun atau setara dengan 6,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Meskipun jumlah aset tersebut menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, Ihda Muktiyanto menegaskan bahwa masih terdapat kesenjangan signifikan jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Sebagai contoh, negara anggota OECD seperti Malaysia telah mencapai aset dana pensiun di atas 60% dari PDB. Ini mengindikasikan adanya tantangan besar bagi Indonesia untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar setara dengan standar global.
Adapun tantangan kedua adalah cakupan kepesertaan dana pensiun di Indonesia yang masih sangat terbatas. Dari total sekitar 144 juta angkatan kerja, hanya sekitar 23,6 juta individu yang terdaftar sebagai peserta program pensiun wajib. Kondisi ini menggarisbawahi realitas bahwa mayoritas pekerja di Indonesia, terutama mereka yang berada di sektor informal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih sangat rentan menghadapi risiko finansial yang besar saat memasuki masa pensiun.
Menyikapi kedua tantangan tersebut, Ihda Muktiyanto menekankan pentingnya langkah strategis. Pertama, Indonesia harus memastikan bahwa pengelolaan aset dana pensiun dilakukan secara lebih produktif, transparan, dan mampu memberikan imbal hasil yang optimal. Kedua, diperlukan upaya yang lebih serius dan terstruktur untuk memperluas cakupan program pensiun. Tujuannya adalah agar lebih banyak pekerja, khususnya dari sektor informal dan UMKM, dapat memperoleh perlindungan finansial yang memadai untuk masa pensiun mereka.
Lebih dari itu, tantangan sistem dana pensiun tidak berhenti pada dua poin utama tersebut. Ihda juga menyoroti masalah penarikan dini atau early withdrawal JHT yang terus meningkat setiap tahunnya di kalangan peserta. Data menunjukkan bahwa sebagian besar klaim JHT dilakukan oleh peserta yang masih berada di usia produktif, baik karena kebutuhan mendesak maupun untuk keperluan konsumtif. Fenomena ini pada akhirnya sangat membatasi kapasitas dana tersebut dalam menopang dan melindungi kebutuhan finansial peserta di masa tua.




