CEO Badan Pengelola Dana Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, memproyeksikan bahwa pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan memakan waktu sekitar dua tahun. Proyek ambisius ini diharapkan menjadi solusi inovatif dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus menghasilkan energi bersih.
Namun, perlu diingat bahwa perkiraan waktu tersebut belum mencakup tahapan persiapan yang cukup panjang. Rosan menjelaskan bahwa sebelum konstruksi fisik dimulai, ada serangkaian proses administratif, pembahasan regulasi yang rumit, serta penyiapan lahan yang harus dituntaskan di tujuh lokasi yang telah ditetapkan, yaitu Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan.
“Target groundbreaking kami adalah Maret 2026,” ungkap Rosan dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PSEL di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (24/10). Lebih lanjut, ia menekankan bahwa realisasi target tersebut sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah dalam menyelesaikan tahapan persiapan.
Saat ini, proses tender untuk ketujuh proyek strategis ini sedang berjalan. Antusiasme dari sektor swasta cukup tinggi, terbukti dengan adanya 204 perusahaan yang menyatakan minatnya untuk menjadi mitra dalam proyek ini. Danantara sendiri akan berperan sebagai pemegang saham dalam setiap proyek PSEL yang terpilih.
Menariknya, dari 204 perusahaan yang berminat, 66 di antaranya berasal dari luar negeri. Rosan belum memberikan detail spesifik mengenai negara asal perusahaan-perusahaan asing tersebut, namun hal ini menunjukkan bahwa proyek PSEL di Indonesia memiliki daya tarik global.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa pemilihan tujuh lokasi PSEL tersebut dilakukan secara selektif dari total 34 pilihan yang ada. KLHK telah melakukan uji kelayakan yang komprehensif di setiap lokasi untuk memastikan keberhasilan proyek.
“Semuanya sedang berjalan. Kami menggunakan studi kelayakan yang mendalam, pengambilan sampel tanah, analisis kedalaman tanah, dan semua detail lainnya,” jelas Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (24/10).
Hanif juga menjelaskan bahwa tidak semua kabupaten/kota memenuhi syarat untuk pembangunan PSEL. “Jika suatu daerah tidak memenuhi kriteria, maka akan digunakan metodologi lain, seperti waste to fuel,” imbuhnya.
Beberapa kriteria kelayakan yang harus dipenuhi antara lain kemampuan daerah atau aglomerasi untuk menghasilkan 1.500 – 2.000 ton sampah per hari, serta ketersediaan lahan dan sumber air yang memadai.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap agar jumlah lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat ditingkatkan dari tujuh menjadi 34 lokasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas pemanfaatan PSEL sebagai solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ringkasan
Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Badan Pengelola Dana Investasi (BPI) Danantara menargetkan groundbreaking pada Maret 2026. Pembangunan fasilitas PSEL diperkirakan memakan waktu dua tahun setelah tahap persiapan yang meliputi proses administrasi, pembahasan regulasi, dan penyiapan lahan di tujuh lokasi terpilih: Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan.
Saat ini, proses tender proyek PSEL sedang berjalan dengan antusiasme tinggi dari sektor swasta, baik domestik maupun internasional, tercatat ada 204 perusahaan yang berminat. Kriteria kelayakan lokasi meliputi kemampuan menghasilkan 1.500-2.000 ton sampah per hari serta ketersediaan lahan dan sumber air. Pemerintah berencana memperluas proyek PSEL dari tujuh menjadi 34 lokasi.




