BANYU POS JAKARTA. Kabar gembira bagi para investor dan pelaku pasar aset kripto! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lampu hijau kepada PT Pedagang Aset Kripto dengan menerbitkan izin usaha. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025 yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2025.
Catur Karyanto Pilih, Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, menyampaikan kabar baik ini dalam keterangan resmi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Beliau menegaskan, “Pemberian izin usaha ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.”
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 Triliun, Cerminan Tingkat Kepercayaan Masyarakat?
Dengan dikantonginya izin usaha ini, PT Pedagang Aset Kripto memiliki kewajiban untuk mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar aset kripto. Ketentuan tersebut meliputi:
* Kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Menjunjung tinggi transparansi dalam setiap interaksi dengan konsumen.
* Memberikan peringatan yang jelas dan mudah dipahami mengenai risiko yang terkait dengan investasi aset kripto, termasuk volatilitas harga yang tinggi.
* Tidak memberikan kesan atau jaminan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan selalu menghasilkan keuntungan tinggi dan pasti.
* Tidak menciptakan asumsi atau tekanan bahwa kerugian akan dialami jika seseorang tidak segera membeli Aset Keuangan Digital.
* Melarang keras pemberian saran untuk membeli Aset Keuangan Digital dengan menggunakan utang dalam bentuk apapun.
Pasar Kripto Bangkit, Ini Sentimen yang Perlu Dicermati
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijak dalam memilih pedagang aset keuangan digital. Pastikan Anda hanya menggunakan jasa pedagang yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK untuk menghindari potensi kerugian dan praktik-praktik yang merugikan.
Sebagai informasi tambahan, PT Pedagang Aset Kripto berkantor pusat di Gedung Graha Kapital 1, Lantai 1, Jalan Kemang Raya No. 4, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta.
Tahun 2026 Akan Jadi Awal Siklus Ekspansi Kripto Berikutnya?
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Pedagang Aset Kripto berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2025. Izin ini mewajibkan PT Pedagang Aset Kripto untuk mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan OJK demi melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar kripto.
Ketentuan tersebut meliputi penyampaian informasi yang akurat, transparansi, peringatan risiko yang jelas, serta larangan memberikan jaminan keuntungan pasti atau saran pembelian aset kripto menggunakan utang. OJK mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih pedagang aset kripto dan memastikan pedagang tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK.




