Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa digitalisasi adalah kunci esensial bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menyadari urgensi tersebut, BI sedang mempersiapkan peluncuran katalis inovatif yang disebut Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (PPDD). Inisiatif ini dirancang untuk mendorong optimalisasi transaksi pemerintah daerah, khususnya di tengah tantangan penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan pentingnya PPDD dalam mendorong inovasi di tingkat pemerintah daerah. “Jadi PPDD transaksi pemerintah, besok akan meluncurkan katalis bagaimana kita, dengan kondisi APBD yang agak diturunkan, ini pemerintah daerah dipaksa berpikir keras untuk meningkatkan PAD,” ujarnya dalam gelaran Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit & Expo 2025 yang berlangsung di JCC Senayan, Kamis (30/10/2025).
Filianingsih menyoroti bagaimana teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai, digitalisasi menawarkan solusi efektif yang dapat secara signifikan memperbesar pendapatan daerah. Dengan semakin banyaknya transaksi yang tercatat secara digital, pengawasan menjadi lebih mudah dan transparansi keuangan dapat terjaga dengan lebih baik, sehingga mengurangi potensi kebocoran.
“Dengan digitalisasi, pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi untuk merancang sistem pajak yang lebih efisien, mengurangi potensi kebocoran, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya. Untuk memperkuat ekosistem transaksi digital di berbagai daerah, BI telah menyiapkan tiga strategi utama. Strategi pertama meliputi inovasi dan akseptasi digital, yang mencakup dorongan inovasi produk dan model bisnis pembayaran digital oleh penyedia jasa pembayaran (PJP), penguatan manajemen risiko dan perlindungan konsumen, serta peningkatan literasi digital melalui kolaborasi aktif antara Satgas PPDD, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPPDD), dan industri sistem pembayaran.
Lebih lanjut, Filianingsih menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bekerja keras meningkatkan PAD, terutama di tengah tekanan fiskal yang ada. Dalam konteks ini, digitalisasi hadir sebagai alternatif strategis untuk memacu peningkatan PAD. “Dengan kondisi APBD yang agak diturunkan, pemerintah daerah dipaksa untuk berpikir keras bagaimana cara meningkatkan PAD,” imbuhnya, menggarisbawahi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah.
Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang bersumber dari wilayah daerah itu sendiri, dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai undang-undang yang berlaku. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Komponen-komponen ini menjadi tulang punggung kemandirian fiskal daerah.
Meskipun adanya tekanan, realisasi PAD menunjukkan kontribusi signifikan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, total realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp859 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp256 triliun, atau sekitar 30 persen dari keseluruhan penerimaan daerah. Askolani juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam menopang keuangan daerah. “Tentunya, PAD ini juga didukung oleh transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang selama ini dijalankan secara konsisten,” ujar Askolani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah 2025, pada Rabu (15/10/2025).




