Analis menilai buyback dapat meredam penurunan harga saham dan tingkatkan kepercayaan investor, namun efektivitasnya tergantung likuiditas & fundamental emiten.
Regulasi baru OJK membatasi penjatahan saham IPO maksimal 10% per investor ritel, mengurangi dominasi investor besar dan potensi listing gain tinggi, namun membuat distribusi saham lebih adil dan pasar lebih stabil.