Regulasi baru OJK membatasi penjatahan saham IPO maksimal 10% per investor ritel, mengurangi dominasi investor besar dan potensi listing gain tinggi, namun membuat distribusi saham lebih adil dan pasar lebih stabil.
Dengan masuknya aliran Danantara, BEI berharap lebih banyak perusahaan BUMN melantai di bursa untuk meningkatkan opsi & kontribusi investor institusi domestik.