PT Bukit Asam (PTBA) belum memprioritaskan buyback saham karena kondisi pasar dinamis dan stabilitas saham. Kenaikan harga batu bara mendukung kinerja meski biaya operasional naik.
Regulasi baru OJK membatasi penjatahan saham IPO maksimal 10% per investor ritel, mengurangi dominasi investor besar dan potensi listing gain tinggi, namun membuat distribusi saham lebih adil dan pasar lebih stabil.