BANYU POS – JAKARTA — Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Targetnya, RUU ini diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.
RUU Redenominasi Rupiah ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, menandakan keseriusan pemerintah dan BI dalam mewujudkan penyederhanaan nilai mata uang Rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa rencana redenominasi ini dipersiapkan dengan sangat matang melalui koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait. Denny menambahkan, BI, pemerintah, dan DPR akan terus membahas proses penyederhanaan mata uang Rupiah ini secara bersama-sama.
“Implementasi redenominasi akan mempertimbangkan momentum yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” jelas Denny pada Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, otoritas moneter menjamin bahwa rencana redenominasi Rupiah tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa.
Redenominasi sendiri merupakan upaya menyederhanakan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi nilai riilnya.
“Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” imbuh Denny dalam keterangannya.
Rencana ini semakin konkret setelah RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Pembahasan RUU ini akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Denny menambahkan, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan momentum yang tepat. Stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis akan menjadi pertimbangan utama sebelum implementasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” pungkasnya.
Airlangga Menepis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pihaknya belum membahas rencana perubahan harga atau redenominasi Rupiah.
Rencana redenominasi ini muncul dari pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025—2029.
“Belum pernah kami bahas, nanti kami tunggu,” kata Airlangga kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Airlangga menambahkan bahwa pihaknya yang mengoordinasikan kementerian teknis di bidang perekonomian belum pernah membahas RUU tersebut. Ia pun menilai, jika pembahasan dilakukan bersama Kemenko Perekonomian, hal itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
“Tidak dalam waktu dekat. Nanti kami bahas ya,” ujar Menko Perekonomian sejak 2019 itu.
Urusan Bank Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan mengenai rencana redenominasi mata uang Rupiah yang digagas oleh pemerintah.
Seperti diketahui, Purbaya telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam rencana strategis (Renstra) 2025—2029 seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025. Rencananya, target penyelesaian regulasi ini adalah pada tahun 2026.
Saat ditemui Bisnis seusai mengisi studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya akan dijalankan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menyampaikan bahwa realisasi kebijakan redenominasi Rupiah akan dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral. Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan direalisasikan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat.
“Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” ungkap Purbaya, Senin (10/11/2025).
Ketika kembali ditegaskan apakah langkah itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat, Purbaya menegaskan bahwa realisasi kebijakan redenominasi Rupiah merupakan wewenang penuh bank sentral. Ia menegaskan kembali bahwa realisasi kebijakan redenominasi Rupiah tersebut tidak akan dijalankan tahun 2026 mendatang.
“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan [urusan] Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral, ‘kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi ‘kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” jelasnya.
Masih Butuh Waktu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah telah masuk ke dalam daftar panjang atau *long list* Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini mengindikasikan bahwa payung hukum tersebut tidak akan disahkan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, enggan berkomentar banyak mengenai RUU tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa RUU itu masih dalam *long list* Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.
Politisi Partai Gerindra itu juga tidak memberikan kepastian apakah nantinya parlemen akan mendukung upaya pemerintah dalam mengubah harga Rupiah tersebut.
“Terlalu jauh. Diusulkan saja belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Anggota Komisi XI DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa jika pemerintah menargetkan RUU itu selesai pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.
Martin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menerangkan bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 jika ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, *long list* Prolegnas disusun hingga tahun 2029.
Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan mengadakan rapat bersama untuk menentukan RUU mana saja yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.
“Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus *highly credible* dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin secara terpisah kepada Bisnis.
Martin menekankan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi Rupiah tersebut. Ia memastikan bahwa ada berbagai proses yang harus dilalui sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apakah RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah.
“Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.
Ringkasan
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berencana mengajukan RUU tentang Redenominasi Rupiah ke DPR dan menargetkan selesai pada tahun 2026. Rencana ini tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan dipersiapkan dengan koordinasi intensif. BI menegaskan bahwa redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas Rupiah, serta tidak akan berdampak negatif pada daya beli masyarakat.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum membahas redenominasi, sementara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut sebagai wewenang BI dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. DPR juga menyatakan RUU Redenominasi masih dalam *long list* Prolegnas, menandakan pengesahan tidak akan terjadi dalam waktu dekat. DPR menekankan pentingnya stabilitas ekonomi dan kredibilitas pemerintah sebelum melanjutkan rencana ini.




