BANYU POS, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan perubahan penting terkait kepemilikan saham publik atau yang dikenal sebagai free float saham di pasar modal Indonesia.
Budi Frensidy, seorang pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, menilai bahwa pasar saat ini cukup siap jika aturan free float diubah dari 7,5% menjadi 10%. Menurutnya, angka 10% akan ideal, terutama bagi emiten dengan kapitalisasi pasar besar (big caps).
“Namun, pasar akan kurang siap jika free float dipaksakan menjadi 15% dalam waktu dekat,” ujarnya pada Kamis (4/12/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jika aturan free float dipaksakan menjadi 15%, pasar harus menyerap tambahan sekitar Rp200 triliun. Jumlah ini dianggap cukup signifikan mengingat target transaksi harian BEI hanya sebesar Rp14,5 triliun.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa penguatan kebijakan free float merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar modal. Tujuannya adalah memastikan pasar modal tidak hanya terus bertumbuh, tetapi juga semakin dalam, likuid, dan berkualitas.
“Likuiditas yang merata adalah fondasi bagi pembentukan harga yang semakin wajar dan pasar yang semakin kredibel,” kata Mahendra dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (3/12/2025).
Data dari OJK menunjukkan bahwa rata-rata tingkat free float emiten di BEI saat ini adalah 23,9%. Angka ini terendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina (41,18%), Thailand (45,98%), Malaysia (46,99%), Vietnam (50,96%), dan Singapura (68,92%).
Mahendra menyoroti bahwa kondisi ini menyebabkan perdagangan saham lebih terkonsentrasi pada sebagian kecil emiten berkapitalisasi besar. Akibatnya, mayoritas emiten lain memiliki likuiditas yang rendah, spread harga yang lebar, serta minim partisipasi investor.
“Untuk itu, OJK tengah menyiapkan kebijakan free float dengan dua pendekatan utama, yaitu initial free float dan continuous free float,” paparnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa pihaknya telah menghitung perkiraan nilai tambah yang harus diserap pasar jika kewajiban free float dinaikkan ke batas tertentu.
“Jika kami naikkan menjadi 10%, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp21 triliun. Lalu, jika kami naikkan menjadi 15%, dibutuhkan sekitar Rp203 triliun. Oleh karena itu, ada beberapa strategi yang sedang dalam proses pembahasan,” jelas Inarno di DPR, Rabu (3/12/2025).
Inarno juga mengungkapkan bahwa saat ini, jika kewajiban free float sebesar 10% diberlakukan, sebanyak 751 emiten telah memenuhi syarat tersebut, sementara 192 emiten belum memenuhi.
Selanjutnya, jika free float dinaikkan menjadi 15%, hanya 616 emiten yang akan memenuhi persyaratan, sedangkan 327 emiten tidak memenuhi.
Dengan mempertimbangkan skenario ini, OJK menyadari perlunya masa transisi untuk menerapkan aturan free float yang baru.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan perubahan aturan free float saham. Pengamat pasar modal menilai pasar siap jika aturan diubah menjadi 10%, namun kurang siap jika dipaksakan 15% dalam waktu dekat, karena pasar harus menyerap tambahan sekitar Rp200 triliun.
OJK melihat penguatan kebijakan free float sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas. Saat ini rata-rata free float emiten di BEI adalah 23,9%, terendah dibandingkan negara tetangga. OJK menyiapkan kebijakan free float dengan dua pendekatan dan menyadari perlunya masa transisi.




