
Bisnis pinjaman daring atau pindar belakangan banyak yang mengembalikan izin usahanya. Perusahaan financial technology atau fintech seperti Astra dan Welab hingga BFI Finance menyetop usaha pinjaman online alias pinjol itu.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik D Djafar, mengakui ada beberapa fintech yang mengembalikan izin usaha. Namun, ia mengungkapkan hal ini bukan disebabkan oleh isu gagal bayar ataupun fraud (kecurangan).
“Ada beberapa anggota yang mengembalikan. Karena apa? Sebenarnya bukan karena dia tidak mampu atau ada masalah, ataupun NPL. Tidak,” kata Entjik saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, perusahaan fintech yang mengembalikan izin usahanya karena fokus dengan bisnis sendiri atau bisnis inti lain. Bisnis itu kebanyakan juga mirip seperti pindar.
Baca juga:
- Riset Katadata Ungkap Peluang Pindar sebagai Penggerak Ekonomi
- SMF Salurkan Rp 20,88 Triliun Pembiayaan Perumahan pada 2025
- Ekspor Beras ke Saudi untuk Jemaah Haji Dipastikan Aman di Tengah Perang Iran-AS
“Itu ada yang mirip sama dengan fintech sehingga mereka pikir ini lebih bagus, konsentrasi pada bisnisnya yang sudah jalan yang besar,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan perusahaan fintech yang mengembalikan izin usaha bukan dikarenakan masalah.
Sebelumnya, perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan konglomerat Garibaldi Thohir atau dikenal Boy Thohir, PT BFI Finance Tbk (BFIN), mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang fintech peer to peer (P2P) lending.
Manajemen BFI menyatakan, perseroan selaku entitas induk PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) atau Pinjam Modal telah menerima akta pernyataan keputusan pemegang saham yang menyetujui penghentian operasional bisnis pinjaman daring ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini permohonan sedang dalam proses,” tulis manajemen BFIN dalam keterbukaan informasi BEI, akhir pekan lalu (20/2).
Manajemen menyatakan langkah itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.
Merujuk pada laman resmi, PT FIT atau Pinjam Modal didirikan pada 2017. Setahun kemudian, perusahaan terdaftar di OJK dan merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android.
Pada 2020, Pinjam Modal memperoleh izin usaha dari OJK sekaligus mengembangkan layanan pembiayaan supply chain financing. Nilai transaksi mencapai Rp 3,2 triliun pada 2022.
Astra dan Welab Tutup Bisnis Maucash
Pada Januari 2026, OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash. Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash berdasarkan permintaan sendiri.
OJK menyatakan Maucash tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Hal itu diumumkan melalui pengumuman resmi di salah satu media cetak lokal.
Katadata.co.id menghubungi Chief Marketing Officer atau CMO Maucash, Indra Suryawan, terkait alasan penutupan layanan pinjaman online itu, tetapi belum ada tanggapan.
Maucash dikelola oleh AWDA, perusahaan patungan atau joint venture antara PT Sedaya Multi Investama, anak usaha PT Astra International Tbk, dan WeLab, perusahaan teknologi finansial besar asal Hong Kong dan Cina. AWDA dibentuk pada April 2018.
Melansir laman resmi Maucash, penyedia layanan pinjaman daring milik Astra itu memperoleh izin dari OJK pada 30 September 2019. Pada awal kemunculannya pada 2018, Direktur Astra saat itu, Suparno Djasmin menuturkan, perusahaan melihat tingginya penetrasi internet dan penggunaan ponsel pintar, terutama di kalangan generasi muda, sebagai peluang besar bagi pertumbuhan bisnis pindar.




