Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas memanggil raksasa teknologi Meta, induk dari platform populer Instagram, Threads, dan Facebook, serta Google, pemilik YouTube. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan kuat ketidakpatuhan mereka terhadap regulasi pemerintah yang bertujuan melindungi anak-anak dari paparan media sosial.
Dugaan pelanggaran ini berpusat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal luas sebagai PP Tunas, beserta aturan turunannya. Regulasi krusial ini secara eksplisit melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform-platform seperti Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa keputusan untuk melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Meta dan Google merupakan hasil pemantauan intensif selama dua hari pertama implementasi PP Tunas, yang dimulai pada 28 Maret. Beliau menegaskan bahwa Meta, dengan ekosistem Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube, terbukti menjadi dua entitas bisnis utama yang tidak mematuhi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas. Pernyataan ini disampaikan Meutya Hafid melalui video resmi yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi pada Senin malam (30/3).
Sebagai langkah awal penegakan hukum, pemerintah telah secara resmi mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua raksasa teknologi tersebut pada Senin, 30 Maret. Ini merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pada tahap awal pengimplementasiannya sejak 28 Maret, PP Tunas menyasar delapan platform media sosial utama, yaitu TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Dari daftar tersebut, platform X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada.
Meutya Hafid lebih lanjut menjelaskan bahwa Komdigi fokus pada kolaborasi dengan platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati Indonesia, tidak hanya sebagai pasar potensial, tetapi juga sebagai negara yang memiliki kedaulatan hukum. Menteri Hafid juga tidak terkejut dengan adanya upaya penghindaran kewajiban dari beberapa perusahaan, mengingat Meta dan Google secara terang-terangan menunjukkan penolakan sejak awal pembahasan PP Tunas.
Data mengejutkan menunjukkan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun saat ini aktif menggunakan media sosial, dengan durasi rata-rata tujuh hingga delapan jam setiap harinya. Angka ini menggambarkan urgensi kebijakan pelindungan anak dari dampak negatif paparan digital yang berlebihan.
Meskipun Menteri Meutya Hafid menyadari bahwa langkah menunda akses anak-anak terhadap media sosial akan membutuhkan upaya besar dan waktu, ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah krusial. Kebijakan ini, yang juga telah dikaji dan diterapkan di berbagai negara maju, merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan generasi penerus bangsa.




