Putusan MK: Hanya BPK yang bisa tetapkan kerugian negara

Hikma Lia

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan otoritas tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang mutlak untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Keputusan fundamental ini memperkuat posisi BPK sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Advertisements

Penegasan ini termaktub dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara spesifik menyoroti frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603. Uji materi ini diajukan untuk mencari kepastian hukum terkait kewenangan tersebut.

Dalam pertimbangannya yang mendalam, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara secara konstitusional hanya dimiliki oleh BPK, sebagaimana termaktub jelas dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. “Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian kutipan pertimbangan Mahkamah, Minggu (5/4).

MK lebih lanjut mengukuhkan bahwa BPK memiliki lingkup kewenangan yang komprehensif, tidak sekadar memeriksa, melainkan juga menilai dan secara definitif menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan substansial ini diatur eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan memiliki keterkaitan erat dengan keseluruhan proses penegakan hukum di Indonesia.

Advertisements

Dengan landasan argumen tersebut, Mahkamah secara tegas menyimpulkan bahwa tidak ada kekosongan hukum sedikit pun terkait lembaga yang sah untuk menentukan besaran kerugian negara. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mengklaim ketentuan tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ambiguitas, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan pengujian ini diajukan dengan dilandasi kekhawatiran bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dapat membuka celah bagi lembaga di luar BPK, termasuk aparat penegak hukum, untuk turut serta menetapkan kerugian negara tanpa landasan kewenangan yang terang dan spesifik. Para pemohon berpendapat bahwa ambiguitas tersebut berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan memberi ruang bagi penafsiran subjektif yang beragam oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kendati demikian, MK dengan tegas menampik argumen tersebut, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang berlaku tetap kukuh menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga dengan otoritas konstitusional dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara. Dengan demikian, tidak ada ruang atau kebutuhan untuk penafsiran lain di luar ketentuan yang telah ada. Berdasarkan serangkaian pertimbangan kuat tersebut, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Advertisements

Also Read

Tags