Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan, atau yang akrab disebut PROPER, kembali sukses digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun ini. Program apresiasi bergengsi ini telah menunjukkan konsistensinya selama tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1995, membuktikan komitmen panjang dalam mendorong keberlanjutan lingkungan di sektor industri.
Sebagai instrumen strategis, PROPER hadir dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan serta kinerja perusahaan dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan pentingnya hal ini, menegaskan bahwa setiap perusahaan di Indonesia wajib memiliki dokumen lingkungan yang bersifat relatif kaku (rigid) dan harus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan.
“Metode pendekatan dengan mengedepankan prestasi ini juga merupakan salah satu langkah fundamental dalam menjaga ketaatan terhadap norma dan regulasi lingkungan hidup,” ujar Menteri Hanif di sela-sela acara penghargaan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/4). Pernyataannya menggarisbawahi bahwa PROPER tidak hanya sekadar penilaian, melainkan sebuah dorongan kuat bagi tanggung jawab perusahaan terhadap alam.
Minat perusahaan untuk berpartisipasi dalam PROPER menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada periode penilaian 2024/2025 kali ini, tercatat 5.476 perusahaan mengikuti program ini, meningkat tajam sebesar 22% dari periode sebelumnya yang hanya diikuti oleh 4.495 perusahaan. Angka ini mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi di kalangan industri akan pentingnya kinerja lingkungan. Penghargaan ini lantas menjadi apresiasi berharga bagi para perusahaan yang telah secara konsisten mengikuti kaidah-kaidah tata lingkungan.
Sistem pemeringkatan PROPER dirancang secara komprehensif, mencakup beberapa kategori yang merefleksikan tingkat kepatuhan dan kontribusi perusahaan terhadap lingkungan. Kategori Merah dan Hitam diberikan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dasar, sementara kategori Biru menandakan tingkat kepatuhan dasar. Puncak penghargaan adalah kategori Hijau dan Emas, yang diberikan kepada perusahaan yang mampu melampaui kewajiban, bahkan menunjukkan hasil nyata dalam inisiatif keberlanjutan lingkungan.
Dari hasil penilaian kinerja lingkungan periode ini, hanya 39 perusahaan yang berhasil meraih gelar prestisius PROPER Emas. Sementara itu, 243 perusahaan diganjar gelar PROPER Hijau, menunjukkan komitmen kuat mereka terhadap lingkungan. Sisanya, perusahaan lain mendapatkan gelar PROPER Biru, Merah, dan Hitam sesuai dengan tingkat kepatuhan dan kinerja mereka.
Menteri Hanif menyampaikan apresiasinya yang tinggi. “Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Namun, bagi yang belum taat, pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan pembinaan secara ketat, bahkan hingga penegakan hukum,” tegasnya. Ia menambahkan, perlindungan lingkungan hidup merupakan sebuah kewajiban yang mutlak bagi setiap perusahaan, bukan sekadar pilihan semata.
Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Sudharto P. Hadi, menjelaskan bahwa pendekatan penilaian kini tidak lagi bersifat parsial. Melainkan telah berevolusi menjadi berbasis Life Cycle Assessment (LCA) atau analisis daur hidup produk secara menyeluruh. Ini berarti penilaian mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan produk, hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Sudharto juga menyoroti kriteria untuk kategori PROPER Emas. Menurutnya, untuk mencapai level tertinggi ini, perusahaan tidak cukup hanya melakukan inovasi lingkungan. Mereka juga dituntut untuk menghadirkan inovasi sosial, yakni mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dengan strategi dan kebijakan operasi perusahaan, sehingga mampu mendorong kemandirian masyarakat sekitar.
Tercatat, program ini telah memicu lahirnya 1.806 inovasi lingkungan dan sosial dari berbagai perusahaan. Inovasi-inovasi ini berkontribusi signifikan pada efisiensi energi dan air, penurunan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah berbasis sirkular, hingga upaya perlindungan keanekaragaman hayati. Dampak positifnya tidak hanya terasa pada lingkungan, tetapi juga masyarakat, melalui program pemberdayaan senilai Rp1,01 triliun dan penciptaan puluhan ribu kegiatan yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Berikut adalah 39 perusahaan peraih PROPER Emas dari KLH:
- PT Badak NGL
- PT PLN Indonesia Power PLTGU Priok
- PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Jakarta
- Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd
- PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
- PT PLN Indonesia Power PLTP Kamojang Darajat
- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
- PT Pertamina Gas – Southern Sumatera Area
- PT PLN Indonesia Power PLTP Gunung Salak
- PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VI Balongan
- PT Aisin Indonesia
- PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
- PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia – Karawang Plant
- PT PLN Nusantara Power UP Cirata
- PT Bio Farma (Persero)
- PT PLN PLN Indonesia Power PLTGU Granti
- PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Surabaya
- PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit IV Cilacap
- PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk
- PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Semarang
- PT Polytama Propindo
- PT PLN Nusantara Power UP Gresik
- PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
- PT Pertamina Gas – Area Jawa Bagian Timur
- PT PLN Indonesia Power PLTA Mrica
- PT Kaltim Methanol Industri
- PT Pertamina Gas – Area Kalimantan – SKG Bontang
- PT PLN Indonesia Power PLTA Mrica Wonogiri
- PT Timah Tbk
- PT Pupuk Kaltim
- PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang
- PT Pertamina Geothermal Energy Area Ulubelu
- PT Indomakmur Sawit Berjaya
- PT PLN Indonesia Power PLTG Borang
- PT Perusahaan Gas Negara TBk – Stasiun Pagardewa
- PT Adaro Indonesia
- PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Pabrik Citeureup
- PT Mitra Stania Prima




