BI Ubah Skema KLM, Suku Bunga Kredit Dijamin Tetap Terjaga

Hikma Lia

Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan penyesuaian skema insentif likuiditas bagi sektor perbankan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa kenaikan suku bunga acuan tidak secara otomatis memicu lonjakan suku bunga kredit di masyarakat, terutama di tengah tren penurunan bunga pinjaman yang sebelumnya berjalan konsisten berkat transmisi pelonggaran kebijakan moneter.

Advertisements

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, menjelaskan bahwa perbankan saat ini masih mencatatkan tren penurunan suku bunga kredit dan deposito. Tren tersebut menyusul kebijakan BI yang memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen sejak September 2024.

Berdasarkan data BI, suku bunga kredit sempat berada di angka 9,03 persen pada Maret 2026, kemudian turun menjadi 8,95 persen pada April 2026. Dhaha menekankan bahwa penurunan ini membuktikan proses transmisi kebijakan moneter tetap berjalan, meski membutuhkan waktu atau lag effect agar dampaknya terasa secara optimal.

”Kami mencermati suku bunga kredit pada Maret berada di kisaran 9,03 persen, lalu turun menjadi 8,95 persen pada April. Tren penurunan ini selaras dengan transmisi BI Rate. Memang ada jeda waktu (lag effect) karena sebelumnya suku bunga sempat bertahan di level tertentu,” ujar Dhaha dalam acara Pelatihan Wartawan di Makassar, Sabtu (23/5).

Advertisements

Namun, dinamika pasar berubah setelah BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Kenaikan suku bunga acuan ini dikhawatirkan mendorong perbankan untuk turut menyesuaikan bunga kredit mereka ke tingkat yang lebih tinggi.

Untuk memitigasi dampak tersebut, BI akan mengubah mekanisme perhitungan insentif dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Jika sebelumnya insentif difokuskan pada percepatan transmisi penurunan bunga kredit, skema baru nantinya akan lebih mempertimbangkan selisih atau spread antara BI Rate dengan suku bunga kredit yang ditetapkan bank.

Melalui pendekatan ini, bank yang tetap menahan kenaikan bunga pinjaman secara wajar saat BI Rate meningkat akan tetap berhak mendapatkan insentif dari bank sentral. Dhaha menegaskan, ”Pada saat BI Rate naik, bank yang tidak menaikkan suku bunga kredit secara signifikan atau tetap dalam batas yang manageable, tentunya tetap akan mendapatkan insentif dari BI.”

Skema ini diharapkan dapat menjaga agar penyesuaian suku bunga kredit tetap terukur, sehingga pertumbuhan penyaluran kredit perbankan tetap terjaga meski dalam kondisi suku bunga acuan yang meningkat.

Selain penyesuaian tersebut, BI juga memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan meningkatkan insentif KLM. Bank sentral akan memberikan tambahan insentif maksimal sebesar 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas serta mendorong fungsi intermediasi perbankan, baik dari aspek pembiayaan maupun pendanaan.

”Kami melakukan peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK,” pungkas Perry dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (20/5) di Jakarta.

Ringkasan

Bank Indonesia tengah menyesuaikan skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memastikan suku bunga kredit tetap stabil meski BI Rate mengalami kenaikan menjadi 5,25 persen. Melalui skema baru ini, insentif akan diberikan kepada bank yang mampu menjaga kenaikan bunga pinjaman tetap wajar dan terukur saat suku bunga acuan meningkat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan penyaluran kredit perbankan di tengah dinamika pasar.

Selain perubahan mekanisme perhitungan insentif, BI juga akan memberikan tambahan insentif likuiditas maksimal sebesar 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan sekaligus mengoptimalkan fungsi intermediasi. Dengan kebijakan tersebut, BI berupaya agar transmisi kebijakan moneter tetap berjalan efektif dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Advertisements

Also Read

Tags