KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 mencapai hingga 9,5%. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku belum dapat memastikan formulasi kenaikan upah minimum (UM) 2027 karena menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Kami belum bahas itu, kita fokus ke RUU, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya,” kata Yassierli usai acara Rilis KJBI 2026, Jumat (18/9).
Yassierli mengatakan, pemerintah masih berfokus pada pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk buruh dan industri, akan ditampung dalam proses tersebut. Sedangkan usulan buruh terkait besaran kenaikan upah masih perlu dipelajari dan menunggu hasil pembahasan RUU tersebut.
“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” ujarnya.
Baca juga:
- Kemenkeu Perpanjang Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara hingga Juli 2027
Yassierli juga belum memastikan apakah formula kenaikan UMP 2027 akan sama dengan yang digunakan pada tahun sebelumnya. “Belum tau kita. Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana,” kata dia.
KSPI dan Partai Buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada 14 September 2026. DIM tersebut memuat masukan pemerintah, buruh, dan pengusaha sebagai bahan pembahasan RUU.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.




