HPM Nikel Direvisi, Ini Dampaknya ke Saham MBMA, NCKL, INCO, ANTM

Hikma Lia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan kebijakan baru mengenai formula Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas bijih nikel. Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan regulasi domestik dengan dinamika pasar riil, khususnya bagi komoditas bijih nikel berkadar rendah atau yang biasa dikenal sebagai limonit. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026, yang merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan baru ini telah ditandatangani pada tanggal 11 September 2026 dan mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 15 September 2026.

Advertisements

Perubahan kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan pengaruh yang bervariasi terhadap kinerja emiten pertambangan nikel di tanah air. Penurunan faktor koreksi untuk bijih limonit berkadar rendah ini terutama ditujukan untuk mengatasi kesenjangan yang selama ini terjadi antara harga patokan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan realitas harga transaksi di pasar fisik.

Detail Penyesuaian Formula dan Corrective Factor (CF)

Advertisements

Fokus utama dari revisi aturan kali ini terletak pada penyesuaian faktor koreksi atau Corrective Factor (CF) untuk bijih nikel dengan kadar rendah. Berdasarkan ketentuan terbaru ini, Kementerian ESDM menetapkan bahwa bijih nikel dengan kadar nikel (Ni) sebesar 1,2% atau lebih rendah kini memiliki nilai Corrective Factor sebesar 14%. Aturan ini juga mengatur skema penurunan yang dinamis, di mana nilai CF tersebut akan mengalami penurunan sebesar 1% untuk setiap penurunan kadar nikel sebesar 0,1%.

Sementara itu, untuk bijih nikel dengan kadar di atas 1,2%, pemerintah menetapkan formula yang berbeda. Untuk bijih nikel dengan kadar Ni sebesar 1,6%, nilai Corrective Factor ditetapkan sebesar 30%. Nilai CF untuk kategori ini akan bergerak naik atau turun sebesar 1% untuk setiap perubahan kadar nikel sebesar 0,1%.

Tidak hanya menyasar komoditas nikel, keputusan menteri yang baru ini juga melakukan penyesuaian signifikan terhadap produk sampingan yang sering terkandung dalam bijih nikel, yaitu kobalt (Co). Untuk bijih nikel dengan kadar Ni sebesar 1,2% atau lebih rendah, faktor koreksi untuk kandungan kobalt diturunkan secara drastis menjadi 17%. Nilai ini mengalami penurunan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yang menetapkan faktor koreksi kobalt sebesar 30%.

Latar Belakang dan Evolusi Regulasi HPM

Untuk memahami signifikansi dari perubahan ini, penting untuk melihat kembali perjalanan regulasi HPM sebelumnya. BRI Danareksa Sekuritas dalam laporan riset terbarunya memaparkan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 363/2026 merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 144/2026.

Pada regulasi terdahulu, yaitu Kepmen ESDM Nomor 144/2026, pemerintah melakukan perluasan dalam formula perhitungan HPM. Skema perhitungan tersebut tidak hanya berfokus pada kandungan nikel utama, melainkan juga mulai memperhitungkan nilai dari produk sampingan lainnya seperti kobalt (Co), besi (Fe), dan kromium (Cr), serta turut memasukkan variabel kadar air (moisture content). Langkah ini awalnya ditujukan agar formula HPM menjadi lebih sensitif dan akurat dalam mencerminkan karakteristik unik dari setiap bijih nikel yang ditambang di Indonesia.

Namun, dalam implementasinya di lapangan, skema perhitungan yang sangat sensitif tersebut justru menimbulkan tantangan baru. Penggunaan faktor koreksi yang tinggi pada formula sebelumnya sering kali menghasilkan nilai HPM limonit kadar rendah yang berada di atas harga transaksi aktual di pasar. Ketika harga patokan yang ditetapkan oleh regulasi berada di atas harga riil yang disepakati oleh pembeli dan penjual di pasar, maka muncul kesenjangan atau ketidaksesuaian nilai ekonomi. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk melakukan intervensi melalui Kepmen ESDM Nomor 363/2026 guna merapatkan jarak antara harga patokan resmi dengan realitas keekonomian pasar.

Implikasi Terhadap Beban Fiskal dan Operasional Pertambangan

Dampak dari penyelarasan HPM ini sangat erat kaitannya dengan aspek fiskal yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha pertambangan. Di Indonesia, HPM berfungsi sebagai basis atau dasar perhitungan untuk pembayaran royalti kepada negara. Ketika formula HPM menghasilkan angka yang terlalu tinggi dibanding harga jual riil di pasar, perusahaan tambang tetap diwajibkan membayar royalti berdasarkan nilai HPM tersebut.

Kondisi ini tentu menciptakan beban fiskal ekstra bagi para penambang, karena mereka harus membayar persentase royalti dari nilai nominal yang sebenarnya tidak mereka terima sepenuhnya di pasar transaksi aktual. Dengan diturunkannya faktor koreksi melalui regulasi terbaru ini, batas bawah harga untuk limonit berkadar rendah menjadi lebih rendah dan realistis. Penurunan ini secara langsung mengurangi risiko pembayaran royalti yang terlampau tinggi bagi perusahaan tambang, sehingga beban operasional dan fiskal mereka menjadi lebih terkendali dan sesuai dengan pendapatan riil mereka.

Analisis Dampak Terhadap Emiten Nikel Nasional

Revisi formula HPM ini memberikan dampak yang bervariasi bagi masing-masing emiten pertambangan nikel di Bursa Efek Indonesia, tergantung pada model bisnis dan paparan operasional mereka terhadap bijih nikel berkadar rendah (limonit) serta teknologi pengolahan hilir seperti High Pressure Acid Leach (HPAL).

Menurut analisis dari Equity Research Analyst BRI Danareksa Sekuritas, Andhika Audrey, emiten-emiten yang memiliki eksposur langsung terhadap pertambangan limonit dan pengoperasian fasilitas HPAL akan merasakan dampak yang paling relevan dari perubahan aturan ini. Beberapa emiten utama tersebut adalah PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Bagi perusahaan-perusahaan yang terintegrasi secara vertikal seperti MBMA, NCKL, dan INCO, dampak dari revisi ini dinilai cenderung seimbang atau netral-positif. Di satu sisi, sebagai penambang, penurunan HPM meminimalkan risiko pembayaran royalti yang berlebih. Di sisi lain, sebagai operator fasilitas pengolahan hilir HPAL yang mengolah limonit menjadi bahan baku baterai, regulasi baru ini memberikan kepastian harga bahan baku yang lebih stabil. Manfaat utama bagi operator HPAL bukanlah penurunan biaya bahan baku secara instan atau drastis, melainkan terciptanya kepastian harga limonit yang lebih terukur, terutama jika harga pasar aktual sebelumnya memang sudah berada di bawah HPM lama. Dengan demikian, penurunan harga bijih di hulu dapat memberikan sebagian manfaat ekonomisnya ke sisi hilir operasional HPAL mereka.

Sebaliknya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dinilai memiliki paparan langsung yang relatif lebih rendah terhadap penyesuaian HPM limonit berkadar rendah ini. Hal ini dikarenakan portofolio produksi dan penjualan ANTM umumnya didominasi oleh bijih nikel berkadar tinggi (saprolit) yang ditujukan untuk pasokan smelter pirometalurgi (RKEF), sehingga perubahan formula khusus limonit kadar rendah tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan secara langsung.

Rekomendasi Saham dan Target Harga dari Analis

Meskipun terdapat penyesuaian formula harga patokan yang memengaruhi dinamika industri, prospek investasi untuk saham-saham emiten nikel tanah air dinilai tetap menarik. Berdasarkan analisis komprehensif terhadap perubahan regulasi HPM ini, BRI Danareksa Sekuritas mempertahankan pandangan optimistis dengan memberikan rekomendasi investasi bagi sejumlah saham emiten nikel sebagai berikut:

Pertama, untuk PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), analis memberikan rekomendasi beli (buy) dengan target harga yang ditetapkan sebesar Rp 4.400 per saham. Rekomendasi ini mencerminkan ketangguhan model bisnis ANTM yang tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi regulasi limonit kadar rendah.

Kedua, untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO), rekomendasi yang diberikan adalah beli (buy) dengan target harga mencapai Rp 8.000 per saham. Posisi INCO sebagai salah satu pemain nikel terbesar dengan rencana pengembangan proyek HPAL yang kuat menjadikannya diuntungkan oleh adanya kejelasan regulasi harga bahan baku ini.

Ketiga, untuk PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), analis merekomendasikan beli (buy) dengan target harga sebesar Rp 1.300 per saham. NCKL merupakan salah satu pionir dalam pengoperasian HPAL di Indonesia, sehingga kepastian formula HPM limonit yang baru ini akan mendukung stabilitas margin operasional mereka dari hulu ke hilir.

Keempat, untuk PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), rekomendasi beli (buy) disematkan dengan target harga sebesar Rp 880 per saham. MBMA yang terus agresif mengembangkan ekosistem baterai kendaraan listrik terintegrasi diharapkan dapat mengoptimalkan struktur biaya operasionalnya pasca-pemberlakuan formula HPM terbaru ini.

Advertisements

Also Read

Tags