Kemenkeu Bersiap Caplok Saham KCIC Whoosh, Aturan Mulai Digodok

Hikma Lia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah bersiap untuk mengambil alih kepemilikan saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang selama ini dipegang oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Langkah ini menandai transisi penting dalam pengelolaan proyek infrastruktur transportasi massal modern tanah air, khususnya layanan kereta cepat pertama di Asia Tenggara yang dikenal dengan nama Whoosh.

Advertisements

Rencana pengalihan kepemilikan saham ini dirancang untuk memperkuat tata kelola, menjamin keberlanjutan operasional, serta merestrukturisasi pembiayaan proyek secara lebih terintegrasi di bawah kendali langsung pemerintah pusat. Melalui skema ini, peran konsorsium BUMN dalam kepemilikan saham KCIC akan dialihkan secara langsung kepada negara.

Struktur Kepemilikan Saham PT KCIC Saat Ini

Untuk memahami peta kepemilikan proyek strategis ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) didirikan dengan struktur kepemilikan saham gabungan antara Indonesia dan China. Saat ini, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 60 persen saham di PT KCIC. Sementara itu, sisa 40 persen saham lainnya dipegang oleh konsorsium asal China, yaitu Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Advertisements

Konsorsium PSBI sendiri merupakan gabungan dari empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia yang memiliki peran strategis masing-masing. Anggota konsorsium tersebut meliputi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN. Dengan adanya rencana pengambilalihan ini, porsi kepemilikan 60 persen saham yang dikuasai oleh konsorsium BUMN lokal tersebut nantinya akan dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Penyusunan Peraturan Presiden sebagai Landasan Hukum

Proses pengalihan aset dan saham berskala besar ini tentu membutuhkan payung hukum yang kuat dan akuntabel. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, mengonfirmasi bahwa pemerintah saat ini sedang menggodok regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres tersebut dirancang khusus untuk menjadi landasan hukum utama dalam pengalihan saham PSBI kepada pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola kekayaan negara. Kehadiran Perpres ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses transisi kepemilikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain mengatur mekanisme pengalihan saham, Peraturan Presiden ini juga akan memuat aturan mengenai penyelesaian kewajiban keuangan atau utang proyek Whoosh yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Evita menjamin bahwa seluruh proses penyusunan regulasi dan eksekusi pengalihan utang ini akan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi.

Dua Prinsip Utama Pengalihan Saham

Dalam melaksanakan proses pengambilalihan saham PT KCIC dari PSBI, Kementerian Keuangan memegang teguh dua prinsip utama agar proses transisi ini tidak mengganggu kepentingan publik maupun stabilitas keuangan negara. Kedua prinsip tersebut adalah:

  • Keberlanjutan Layanan Publik: Pemerintah berkomitmen penuh memastikan bahwa layanan operasional kereta cepat Whoosh harus tetap berjalan dengan baik tanpa ada gangguan. Layanan Whoosh kini telah menjadi bagian yang sangat penting bagi mobilitas harian masyarakat serta sistem transportasi publik modern di Indonesia, sehingga keandalan operasionalnya wajib dijaga secara konsisten.
  • Kesehatan APBN dan Stabilitas Fiskal: Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga agar seluruh kewajiban keuangan dari proyek kereta cepat ini dikelola secara terukur. Proses restrukturisasi dan pengalihan utang diupayakan seminimal mungkin agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tetap menjamin keberlanjutan jangka panjang dari layanan transportasi tersebut.

Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektoral

Penyusunan Peraturan Presiden terkait pengalihan saham ini melibatkan koordinasi yang intensif antar-lembaga pemerintah. Kementerian Keuangan tidak bekerja sendiri, melainkan aktif berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengelola BUMN (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

Melalui koordinasi lintas sektoral ini, Perpres yang sedang disiapkan akan mengatur secara mendetail mengenai pembagian peran, hak, serta kewajiban yang melekat pada masing-masing instansi terkait. Pembagian peran yang jelas ini bertujuan agar setelah proses pengalihan saham PSBI selesai berjalan, pengelolaan proyek Whoosh dapat dilanjutkan dengan tata kelola yang baik, prudent (hati-hati), efektif, terintegrasi, serta akuntabel.

Skema Pengalihan Melalui Special Mission Vehicle

Sebelum rencana ini diumumkan secara resmi kepada publik, BPI Danantara Indonesia bersama Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan intensif mengenai skema pengalihan saham konsorsium BUMN di PT KCIC kepada pemerintah. Berdasarkan skema yang dirancang, saham milik BUMN di KCIC tersebut nantinya tidak langsung dimasukkan ke dalam portofolio umum negara, melainkan dialihkan melalui instrumen khusus berupa Special Mission Vehicle (SMV) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.

Langkah pengalihan saham ini merupakan bagian dari program penataan menyeluruh terhadap struktur kepemilikan dan skema pembiayaan jangka panjang proyek Whoosh. Upaya restrukturisasi ini sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu, dengan target penyelesaian awal yang sempat dipatok pada tanggal 15 September 2026, yaitu pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Namun, karena kompleksitas proses administrasi, hukum, dan keuangan, target tersebut mengalami penundaan hingga masa kepemimpinan Suahasil Nazara.

Menjaga Keseimbangan Operasional dan Beban Fiskal

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, memberikan penjelasan tambahan mengenai fokus utama pemerintah dalam mengawal proses pengalihan saham ini. Pemerintah hingga kini masih terus melakukan kajian mendalam untuk merumuskan skema keuangan yang paling optimal agar transisi kepemilikan ini tidak memberikan tekanan berat pada keuangan negara.

Juda Agung menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memastikan operasional layanan Whoosh tidak terhenti. Pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jasa kereta cepat harus tetap berjalan secara konsisten. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya keras untuk meminimalkan dampak atau beban fiskal yang mungkin timbul terhadap APBN melalui formulasi skema pengalihan yang matang dan terukur. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juda Agung dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan di kawasan Rancamaya, Bogor.

Advertisements

Also Read

Tags